faktahukum.co.id-Kabupaten Bogor – Digitalisasi layanan pemerintah melalui platform digital dan elektronik sudah menjadikaharusan, khususnya dalam proses transaksi keuangan agar lebih efisien dan transparan.
Hal tersebut yang kemudian mendorong Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA)Kabupaten Bogor dalam upayanya meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kepadadigitalisasi layanan serta memperhatikan beberapa faktor, yaitu cakupan dan kualitas layananpemerintah daerah secara digital, pengembangan infrastruktur digital serta kecakapan dankemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penguasaan teknologi informasi.
Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2023ini berorientasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatanpelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak. Penerimaan realisasi pajak daerah dari10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalamsetiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembanganinovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam menyusun strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) PemerintahKabupaten Bogor, dalam hal ini Bappenda melakukan antara lain Peningkatan cakupan atauekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD.
Kegiatan ini merupakan Upaya memperluascakupan penerimaan pendapatan.
Dalam usaha peningkatan cakupan dimaksud, ada tiga hal penting yang harus diperhatikanadalah:
1. Menambah objek dan subjek pajak dan retribusi;
2. Peningkatan besarnya penetapan;
3. Mengurangi tunggakan.
Karena masih belum optimalnya Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan diatas,maka Bappenda Kabupaten Bogor melakukan beberapa strategi yang diperlukan, antara lain:
1. Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkanpendapatan pajak daerah;
2. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMD dalam pengelolaan maupun pemungutanpajak daerah;
3. Melakukan monitoring rutin dan evaluasi;
4. Meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategipeningkatan PAD;
5. Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah;
6. Pembuatan Tim PAD lintas sektor.
Strategi-strategi tersebut berdampak terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah diWilayah Kabupaten Bogor, hal tersebut dapat dilihat pada pencapaian kinerja BappendaKabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak Daerah di Triwulan II Tahun 2023 dibawah ini.
CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH SEMESTER I/TRIWULAN II TAHUN 2023
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 27 Juni2023 adalah sebesar Rp 1.336.723.568.071,00 atau 53,41 % dari target yang telah ditetapkandalam Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 2.502.529.815.000,00 dengan rincian realisasipenerimaan sebagai berikut:
Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelolaBappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 405.532.499.250,00 dan Kedua terbesar dari PajakBumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 380.681.290.797,00sebagaimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah di bawah ini.
Realisasi penerimaaan pajak daerah masih akan bertambah penerimaannya sampai dengan akhirtahun per tanggal 31 Desember 2023, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2dibayarkan paling lambat per tanggal 15 Desember 2023, sedangkan masa jatuh tempopembayaran PBB-P2 di Bulan Agustus.
Dari hasil perbandingan di atas dapat dilihat bahwa rata-rata Realisasi/Penerimaan Pajak Daerahdi Triwulan II Tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan yang sama di Tahun2022, hal tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor Tahun2023 sudah mengalami peningkatan kembali ke arah yang lebih baik lagi.
Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak padaTahun 2023 yaitu:
Diskon Pokok 20% + Penghapusan Dendauntuk PBB P2 tahun pajak 2018periode bayar 2 Januari-31 Agustus 2023
Dengan dikeluarkannya kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2023 diharapkan dapatmengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, sehingga penerimaan pajak daerahKabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Laporan : Adv/Zakaria