Lamandau, Kalteng – Judi sabung ayam serta dadu di wilayah hukum Polres Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga teroganisir dan kebal hukum hingga sulit diberantas.
Pasalnya, kasus dugaan pelanggaran pasal 303 KUHP aktivitasnya sudah lama berjalan, meski dari pihak Polres Lamandau sudah berapa kali melakukan penggerebekan, selalu saja bocor dan tidak ada satupun para bandar yang dapat diamankan.
Meski sudah beberapa kali diberitakan oleh beberapa media online namun masih saja aktivitas judi tersebut berjalan dengan aman.
Bahkan lokasi tempat perjudian masih di tempat yang sama, tidak berpindah tempatnya yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 31 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Perjudian sabung ayam ini beraktivitas di setiap hari – hari libur, bisa dipastikan setiap malam Minggu buka dadu dan hari Minggu sabung ayam taji, dadunya kalau rame bisa berlanjut hingga malam Senin tapi tidak tentu tutupnya tergantung pemainnya,” kata inisial RY yang mengetahui aktivitas perjudian itu, saat dibincangi wartawan, Minggu (6/8/2023)
Lanjutnya, sudah berkali-kali diberitakan wartawan, tapi saya lupa media apa yang memberitakan, sempat berhenti, tapi tidak lama buka lagi sampai sekarang, mungkin bandarnya orang kuat, jadi sulit untuk diberantas.
Ironisnya kegiatan judi sabung ayam dan dadu tersebut terjadwal, tapi sampai saat ini aktifitas tersebut masih berjalan lancar dan aman, padahal menurutnya kegiatan judi melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku di negara kita.
Dikatakannya, sebagai masyarakat yang berpendidikan rendah yang tidak tau tentang hukum, hanya bisa bicara apa adanya saja. Namun dirinya dapat menilai mana yang baik atau tidak.
“Sebagai masyarakat yang melihat perjudian tersebut sangatlah berharap kepada pihak Polres Lamandau selaku penegak hukum untuk segera menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)














