Lamandau, Kalteng – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kab. Lamandau, Rudi Pelpito selaku Penerima Kuasa Ahli Waris kuburan leluhur warga Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pada PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) group Maktour untuk turut menjaga, melestarikan adat dan budaya Dayak.
Rudi mengatakan, selama ini cukup keras menekankan pada PT MMaL untuk tidak sembarangan terhadap kuburan leluhur nenek moyang tersebut dan itu diberlakukan di manapun.
” TBBR tidak akan diam, serta kami akan mengambil langkah yang tegas apabila ada keterkaitan dengan masalah adat, khususnya adat Dayak serta kami siap menerjunkan pasukan merah apabila ada dugaan pelecehan adat,” kata ketua DPD TBBR Kab. Lamandau Rudi Pelpito. yang akrab disapa Mangku via telepon WhatsApp (30/8/2023).
Lebih lanjut ia meminta pada Manajemen PT MMaL untuk berbenah diri agar kejadian hal seperti ini tidak terulang kembali, dengan hal yang sudah terjadi patut untuk dijadikan pembelajaran kita bersama.
Ia menegaskan apabila ada lahan masyarakat yang berada di dalam maupun di luar Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT MMaL, agar secepatnya diselesaikan. agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan lagi.
“Patut diketahui bersama, bahwa kuburan orang Dayak tidak sembarang, kalau ingin membersihkan, para ahli waris harus melaksanakan ritual adat terlebih dulu atau ada orang yang baru meninggal yang akan dikuburkan di situ, baru bisa dibersihkan kalau tidak kita kena bala (pamali),” tegasnya.
Rudi memaparkan, TBBR Kab Lamandau selaku penerima kuasa mengucapkan terimakasih kepada Dandim 1017/Lmd berserta rombongan yang sudah bersedia menjadi jembatan penghubung antara ahli waris dan PT MMaL yang berkonflik sejak bulan Juni, hingga Agustus ini baru bisa terselesaikan.
“Kami juga memberitahukan bahwa sebelum dilakukan pembenahan kuburan leluhur tersebut kami akan melakukan ritual adat dalam beberapa hari ke depan, untuk meminta ijin kepada para arwah leluhur, dalam pelaksanaan kegiatan pembenahan,” paparnya
.
Rudi menegaskan bahwa ormas TBBR siap membantu masyarakat dalam memperjuangkan haknya dan siap mengambil langkah yang tegas dalam membela Adat Dayak Kalimantan.
“Kami meminta pada penegak hukum serta pemerintah daerah maupun pusat untuk bersama-sama memperjuangkan dan membela hak-hak masyarakat,” tegas Rudi.(M. Andreyanto).














