BANGGAI, SULTENG – Seorang pria pengendara sepeda motor Yamaha Bison tanpa TNKB, diamankan aparat Polsek Pagimana, saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (15/9/2023).
Pria berinisial SM (40) warga Desa Batu Simpang, Kecamatan Balantak Utara itu, diamankan petugas, lantaran kedapatan mengakut puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.
“Kami menyita sebanyak 2 jerigen ukuran 20 liter dan 41 bungkus miras cap tikus. Total miras yang diamankan dari SM sebanyak 80 liter,” kata Kapolsek Pagimana AKP Makmur, Sabtu (16/9/2023).
Pelaku bersama barang bukti miras tersebut, langsung diamankan ke Mapolsek Pagimana, guna dimintai keterangan serta pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat sehingga langsung ditindak lanjuti dengan berjaga di pinggir jalan dan hasilnya ditemukanlah pengendara sepeda motor tersebut mengangkut miras didalam keranjang box ikan,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pihaknya akan terus menggelar patroli dan razia demi memberikan rasa aman dan nyaman. Juga memberantas setiap penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras guna menjaga kondusifitas kamtibmas di daerah itu.
“Saya berharap warga juga dapat berperan aktif memberantas miras. Segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman haram itu di daerah ini,” tandasnya. (*/PAR)