Lamandau, Kalteng – Permasalahan lahan antara masyarakat dengan PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) di bawah naungan bendera PT Menthobi Karyatama Raya (MKTR) Tbk group Maktour. seakan tiada hentinya, kini kembali warga Desa Kujan keluhkan lahannya yang diduga dicaplok perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Menyikapi hal tersebut sekelompok warga masyarakat Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan mendatangi Kantor Kapolsek Bulik, Polres Lamandau, guna meminta saran pendapat, terkait pencaplokan lahan warga yang dilakukan pihak PT MMaL.
Sementara itu, dari pihak perusahan PT MMaL belum pernah mensosialisasikan area HGU PT MMaL tersebut kepada pihak masyarakat maupun pemerintah desa terkait, seakan tidak menggubris apa yang disuarakan warga.
Kepala desa (Kades) Desa Kujan Ronny Sanjaya menyampaikan, sebenarnya permasalahan ini sudah lama terjadi, adapun tujuan warga ke kantor Kapolsek Bulik ini untuk mencari solusi tentang permasalahan lahan warga dengan pihak PT MMaL.
Warga sangat kecewa ada lahan warga diambil tanpa ada penyelesaian, digusur dan langsung ditanami sawit oleh pihak perusahaan, bahkan ada lahan warga yang sudah ditanaminya sendiri dan sudah membuahkan hasil, tidak bisa beliau panen lagi hanya sempat beberapa kali saja.
“Apabila warga melakukan panen di lahan yang ditanami nya sendiri, seakan melakukan pencurian di kebun perusahaan tersebut. sehingga warga tidak berani melakukan aktivitas di kebunnya sendiri, serta sudah di parit gajah oleh pihak PT MMaL,” papar Kades, Jumat (6/10/2023).
Menanggapi beberapa keluhan masyarakat tersebut Kapolsek Bulik Ibda Paulina Widyastuti, S.E , menyampaikan, akan mencari solusi yang terbaik, dengan mencoba mengkoordinasikan dengan pihak perusahaan PT MMaL.
Setidaknya, kata Kapolsek pihaknya akan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dengan melibatkan pihak Kecamatan Bulik guna mencari jalan keluar permasalahan tersebut.
“Namun, saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban, jangan sampai melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Saat awak media mencoba menghubungi Bidang Legal PT MMaL Daniel, Sabtu Jam 17. 23 Wib melalui telepon WhatsApp guna untuk mengkonfirmasi permasalahan Lahan warga Desa Kujan, tidak mendapatkan respon.
Pada pukul 18.30 Wib, Sabtu 7/10/23 Bidang Legal PT MMaL Daniel menghubungi awak media dan mengatakan, bahwa diantara lahan masyarakat tersebut sudah ada yang diganti rugikan, kami dari Menagemen PT MMaL akan melakukan kroscek kembali di lahan yang di permasalahkan tersebut.
“Terkait pembuatan parit gajah, kami hanya meminimalisir karhutla perusahaan di musim kemarau, agar tidak terjadi bahaya kebakaran,” jelasnya. (M. Andreyanto).














