Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melaksanakan kegiatan program Jaksa Masuk Kampus ke Universitas Jambi (Unja), Senin (16/10/2023). Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi Helena Octaviane yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi hastag “no viral no justice”.
Pada kesempatan itu, Ia berkesempatan memberikan kuliah umum pada mahasiswa semester lima Fakultas Hukum Prodi Pidana.
Materi yang disampaikan, sebagai bentuk kepedulian dan latar belakang atas fenomena sosial yang beranggapan tidak terespon dengan cepatnya suatu dugaan perkara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di tengah kehidupan masyarakat.
Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan pun terlihat sangat tertarik dengan materi yang diberikan, sehingga banyak pertanyaan dilontarkan seputar sebab musabab suatu kasus viral dahulu supaya dapat penyelesaian penanganan perkaranya.
“Orang saat ini termotivasi untuk menyebarluaskan suatu informasi dan tidak peduli kebenarannya. Oleh karenanya, Jaksa mengimbau agar hati hati men share informasi ke ranah publik, apalagi melalui media sosial karena publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi,” kata Helena.
Sementara itu, program Jaksa Masuk Kampus ini merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif.
Salah satu langkah strategis, menurut Helena melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan dalam UU 16/2004 jo UU 11/2021 tentang Kejaksaan RI.
“Penerangan hukum dan penyuluhan hukum harus terus aktif dilakukan agar masyarakat semakin mengerti tentang hukum, dan mengetahui mekanisme penanganan perkara, penyuluhan tentang hukum itu juga diatur dalam UU 16/2004 jo UU 11/2021 tentang Kejaksaan RI,” tuturnya. (Putra).














