LAMANDAU, KALTENG – Tiga orang berinisial W (34), P (23) dan AR (22) asal Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, diamankan Sat Reskrim Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah, atas dugaan penyelundupan sisik atau kulit trenggiling, satwa yang dilindungi dengan berat kurang lebih 233 kilogram.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan kegiatan rutin anggota melakukan razia di perbatasan Kalteng dan Kalbar, serta pengungkapan ini, menjadi salah satu yang terbesar dalam kurun waktu lima tahun di wilayah hukum Polda Kalteng,” kata Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, saat menggelar Press Release di aula Mapolres Lamandau, Selasa (12/12/2023).
Lanjutnya, dari pengakuan pelaku, dugaan penyelundupan berupa sisik atau kulit dari hewan trenggiling ini, sudah yang ketiga kalinya dengan arah tujuan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari keterangan terduga pelaku, sisik trenggiling seberat kurang lebih 233 kilogram itu, dibeli dari masyarakat Kalbar dengan kurun waktu satu bulan saja. Dibeli pelaku dengan harga lima ratus ribu rupiah perkilogram dan akan dijual pelaku sebesar delapan ratus ribu rupiah pada penampung,” paparnya.
Wakapolres mengungkapkan, modusnya pelaku ini menjual belikan sisik satwa yang dilindungi tersebut secara secara ilegal dengan cara membungkus secara rapi dengan plastik, lalu dimasukkan ke dalam kardus dan kemudian dibungkus lagi dengan karung.
Pelaku ini, memanfaatkan pengiriman melalui jasa travel untuk sampai ke tangan pembeli, dengan metode pembayaran secara cash saat barang diterima pembeli.
“Dan perlu diketahui sisik atau kulit trenggiling ini merupakan salah satu bahan baku untuk industri kosmetik dan juga bahan baku barang haram narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Wakapolres menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa Sembilan dus sisik satwa trenggiling seberat 233 kilogram, uang tunai Rp 1.300.000, satu unit mobil roda empat Merk Toyota Calya warna merah tua metalik normal polisi KB 1548 JD dan tiga buah Telepon seluler.
“Adapun pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf D undang undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya. (Andreyanto)