Pagaralam – Dalam upaya persiapan pengawasan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu Kota Pagaralam menggelar Bimbingan teknis kepada seluruh anggotanya yang akan ditugaskan pada Kegiatan pesta pemilu 14 Februari mendatang.
Dalam materi yang disampaikan oleh pihak penegak hukum, yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, sudah bisa dipastikan akan ada banyak pelanggaran yang akan terjadi kedepannya.
Meskipun demikian melalui peraturan Bawaslu no 19 tahun 2018 dan surat edaran Bawaslu no 26 tahun 2021, yang akan dijadikan tonggak pengawasan dalam ruang lingkup kinerja Anggota Bawaslu Kota Pagaralam kedepannya.
“Disebutkan pada Pasal 1 angka 13 peraturan Bawaslu no 19 tahun 2018, barang dugaan pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya dan sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu atau pelanggaran pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/kota),” kata ketua Bawaslu Kota Pagaralam, Clara Febrina.
Sementara itu, Heru Agung Sedayu, perwakilan dari Kasi Intel Polres Pagaralam dalam materinya menuturkan, agar terus menjalankan aktivitas pengawasan demi terciptanya kondisi pemilu yang damai.
Selain itu, Adnan farhansyah SH MH, selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam memperkirakan, akan ada banyak ancaman pada tahapan pemilu 2024.
“Diantaranya pengunaan medsos oleh para kontestan rentan dengan pelanggaran aturan serta mengarah pada informasi hoax dan menyesatkan, manuver politik, propaganda agitasi dan black campaign, polarisasi dukungan di masyarakat hingga menimbulkan gesekan antar massa pendukung serta eskalasi konflik meningkat jika informasi kecurangan dan intimidasi beredar di masyarakat.”jelasnya
Kepala Sekretariat Bawaslu Rumi Sanjaya berharab, agar Bimtek ini bisa bermanfaat bagi anggotanya.
“Semoga dengan adanya Bimtek ini, beberapa pelanggaran pada pemilu 2024 mendatang khususnya di Kota Pagaralam, tidak ditemukan dan kita berharap pesta demokrasi mampu bejalan dengan aman dan lancar,” ungkapnya. (Aliyyan)