Lamandau, Kalteng – Kelompok Tani Hutan (KTH) Bantaran Sungai Liku (BSL) menganggap undangan kegiatan verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga disalah gunakan dan dianggap tidak sesuai.
Ketua KTH BSL, Maharani Hairul didampingi anggotanya mengatakan, undang tersebut bertuliskan, sehubungan dengan kegiatan verifikasi lapangan persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh masyarakat melalui skema PP Nomor 24 Tahun 2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 13 – 20 Desember 2023 sebagaimana Surat Tugas Sekretaris Jenderal Selaku Ketua.
Satlakwasdal UUCK bidang LHK Nomor ST.05/SETJEN/SATLAKWASDALUUCK/12/2023 tanggal 1 Desember 2023, bersama ini kami mengharapkan kehadiran Saudara/i pada pertemuan yang akan dilaksanakan pada: Hari / Tanggal : Kamis – Senin /14 – 18 Desember 2023.
Tempat: Ruang Rapat Kantor Pemerintah Kabupaten Lamandau Jl. Bukit Hibul Barat, Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
“Agendanya Verifikasi lapangan persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh masyarakat melalui skema PP Nomor 24 Tahun 2021 di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah yang ditanda tangani Plt. Direktur, selaku Koordinator Pokja VIII Satlakwasdal Implementasi UUCK Bidang LHK Ir. Muhammad Said, M.M,” ungkap ketua KTH BSL Maharani Hairul didampingi anggotanya pada awak media, Senin (18/12/2023)
Ia mengungkapkan, mengapa pihaknya menganggap undangan itu tidak berkesesuaian, sebab disitu tercantum di Kabupaten Kotawaringin Timur bukan Kabupaten Lamandau .
“Sementara pelaksanaan kegiatan verifikasi dilakukan di Kabupaten Lamandau, dan didalam undangan Gabungan Kelompok Tani Hutan (GapoktanHut) Sepakat Bahaum Bakuba (SBB) yang di undang, jadi kami menganggap kegiatan tersebut ada kejanggalan dan diduga ada persekongkolan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, anggota KTH BSL mencoba menghentikan laju mobil Tim verifikasi yang salah satunya menggunakan mobil BPBD Kabupaten Lamandau, ketika memasuki lahan usulan perhutanan sosial KTH BSL.
“Namun tidak diindahkan bahkan membuka kaca mobil juga tidak, pedahal anggota kami hanya mau mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan mereka,” paparnya.
“Dalam waktu dekat ini saya selaku ketua KTH BSL akan berangkat ke Jakarta bersama kuasa hukum, akan menemui pihak KLHK sekaligus mengkonfirmasi kebenaran undangan tersebut ke bidangnya, untuk mengetahui kebenarannya,” imbuhnya.
Maharani Hairul menjelaskan lahan usulan GapoktanHut patut diduga tidak berkesuaian, sebab lahan usulan GapoktanHut bukan berada di potensi Desa atau Kelurahan Nanga Bulik, sementara yang di usulkan mereka berada di potensi Desa Bunuh, Bukit Indah dan Desa persiapan Liku Mulya Sakti.
Jadi, ia menekankan, apabila Tim verifikasi sampai mengakui lahan usulan GapoktanHut yang pihaknya duga tidak berkesesuaian, maka dari tiga desa tersebut sangatlah dirugikan, karena potensi desa mereka diambil pihak lain.
“Untuk bukti legalitas kepemilikan atau hak garap GapoktanHut SBB juga bisa dipertanyakan, sementara dari tiga desa tersebut warganya ada yang memegang surat keterangan tanah, serta membayar pajak daerah kabupaten Lamandau,”jelasnya.
Sementara itu, Bidang Sengketa kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kurniawan dan Pebby saat dihubungi awak media melalui via WhatsApp tidak memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut.
Sementara Pebby saat di konfirmasi awak media, Selasa (19/12/2023), berdalih terkait undangan tersebut ada salah ketik.
“Mungkin yang sampai kepada bapak yang terdapat koreksi dan kami terbagi menjadi dua tim, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupateb Lamandau,” pungkasnya. (Andreyanto)