PT SKM Anak Perusahaan PT TAP Diduga Caplok Hak Ulayat Warga Kenawan

Diduga Caplok Tanah ulayat

Sukamara, Kalteng – Konflik permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit  PT Sukses Karya Mandiri (SKM) anak perusahaan PT Triputra Agro Persada Tbk (IDX: TAPG) diduga mengarap lahan kuburan leluhur, hak Ulayat warga Dayak Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pada Pasal 55 pada poin b setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan.

“Ya, sudah tiga kali pihak Ahli waris melayangkan surat protes kepada pihak PT SKM TAP Group atas dugaan pengrusakan makam keramat dukuh Ragadug dan dukuh Rimbo Bulin, serta diduga mencaplok lahan ladang milik keluarga besar kami,” kata Meren saat dijumpai awak media di kediamannya, Minggu (20/12/2023).

Meren menjelaskan, sudah tiga kali pihaknya melayangkan surat protes tersebut, dan meminta agar tanah  ladang leluhur yang digarap PT SKM untuk dikembalikan dengan sukarela, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak perusahaan, sehingga membuat pihaknya geram.

Ia menambahkan, Pihaknya dari keluarga besar sepakat untuk mengklaim lahan leluhur dengan luasan kurang lebih 140 hektar itu, dengan memberi tanda berupa Baleno dan kain merah diatas lahan tersebut dengan bertuliskan dilarang beraktivitas di atas lahan tersebut.

“Sebab permasalahan lahan tersebut sejak tahun 2019 belum pernah selesai sampai saat ini, dan ahli waris tidak pernah merasa menjual atau menerima ganti rugi apalagi menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan, jadi kami minta pada pihak menajemen PT SKM untuk membuka hati terkait permasalahan tersebut, “jelasnya.

Muran menambahkan, beberapa hari usai pihaknya memasang larangan beraktivitas di lahan tersebut yang terbuat dari bener, salah satu keluarganya meninjau lokasi tersebut, namun didapatinya sepanduk itu diduga telah dirusak oleh pihak perusahaan.

Mendapat informasi tersebut, Ia bersama keluarga didampingi salah seorang pihak Polisi Sektor (Polsek) Permata Kecubung, langsung  melakukan kroscek, untuk memastikan kebenarannya.

“Setelah itu kami juga langsung menemui pihak menajemen PT SKM, untuk meminta keterangan hal tersebut, namun tidak ada satu orangpun dari Menagemen perusahaan yang mau menemui kami, hanya satpam yang menemui dan mengatakan pimpinan sedang keluar,” terang Muran.

Ia menegaskan, berdasarkan kesepakatan ahli waris atas pengrusakan ini, selaku Ahli waris tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan membawa kasus ini ke hukum adat atas dugaan pengrusakan, bahkan hukum pidana.

“Sebab sudah jelas PT SKM telah melakukan pengrusakan makam keramat leluhur kami sesuai dengan -bukti yang ada,” tegasnya

Awak Media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp salah seorang Menagemen PT SKM atasnama Jefri, namun hingga berita ini ditulis, tidak mendapatkan jawaban dan seakan PT SKM menutup diri pada awak media. (Andreyanto)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search