Mutasi Kepsek Riau Tuai Polemik, Law Firm FHI Siap Bertindak

Hartono SH

RIAU – Mutasi ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri se Provinsi Riau, pada Rabu (27/12/2023) beberapa waktu lalu, menuai polemik dan menimbulkan kegaduhan di kalangan pendidikan. Hal itu di katakan Hartono,S.H dari Law Firm Fakta Hukum Indonesia (FHI).

“Mutasi Kepsek SMA/SMK Negeri pada waktu lalu, menimbulkan polemik dan kegaduhan di dunia pendidikan di Pemprov Riau, ini musti segera di sikapi oleh pihak terkait,” kata Hartono, Kamis (4/1/2024).

Ia mengungkapkan Pelantikan Kepsek SMA/SMK se Provinsi Riau diduga terindikasi kangkangi Keputusan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Tekhnologi (Kepmendikbudristek) No.371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dan Permendikbudristek No. 40/2021.

“Ini bisa diduga ada pembangkangan terhadap Kemendikbudristek 371/2021dan Permendikbudristek 40/2021 yang di lakukan oleh Pemprov Riau, dan harus segera ada tindakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Padahal, lebih lanjut Hartono menyampaikan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud pernah mengatakan Kepsek sekolahnya mengikuti Program Sekolah Penggerak tidak boleh pindah.

“Dalam keterangan Dirjen PAUD/Dikdas/Dikmen mengatakan dengan jelas bahwa Kepsek yang sekolahnya mengikuti Program Sekolah Penggerak tidak boleh pindah,” ungkapnya.

Ia pun menilai, dalam pelantikan SMA/SMK Negeri se Provinsi Riau, diduga tidak sesuai dengan Kepmendikbudristek, ditemukan beberapa Kepsek Penggerak yang dipindahkan ke Sekolah Biasa serta tanpa menimbang tentang Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik yang ada.

“Banyak temuan, kami berikan satu contoh saja, Kepsek SMK Negeri 1 Kota Dumai yang dipindahkan ke SMK Negeri 3 Dumai, dimana SMK Negeri 1 Kota Dumai Dian Dini memiliki sertifikat guru penggerak, ini salah satu contoh dugaan pengangkangan atas Permen dan instruksi dari salah satu Dirjen Kementerian Pendidikan,” paparnya.

Lebih lanjut, Hartono menegaskan bahwa Law Firm FHI pun membentuk tim khusus untuk mengawal kasus Pemprov Riau yang diduga mengangkangi Permendikbudristek.

“Kami sudah membentuk tim khusus yang diketuai oleh Maruli Pebrianto Panjaitan S.H, untuk mengawal polemik ini, jika tidak segera disikapi oleh Pemprov Riau, maka tim kami akan melakukan class action sebagai langkah hukum,” tandasnya. (Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search