Diduga Terlibat Tawuran, Siswa SMPN 1 Kota Bekasi Dipaksa Mundur

IMG_20240106_211653

KOTA BEKASI – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Bekasi diduga arogan memaksa siswanya mengundurkan diri usai dituduh berencana melakukan tawuran.

Hal itu dikatakan Iskandar Ikbal SH selaku orang tua siswa yang mengaku dipaksa untuk mengundurkan diri dari SMPN 1 Kota Bekasi.

“Benar anak saya dipaksa suruh mengundurkan diri dari SMP 1 Negeri Kota Bekasi setelah dituduh berencana akan melakukan tawuran, padahal faktanya tidak ada rencana itu, apalagi peristiwa tawuran, ini luar biasa Kepseknya arogan,” kata Iskandar kepada faktahukum.co.id, Kamis (4/1/2024).

Dia menjelaskan bahwa pada 14 September 2023 anaknya berinisial FAR pernah membuat surat perjanjian atau pernyataan yang salah satu isinya tidak akan mengulangi perbuatan tawuran.

“Anak saya pada 14 September 2023 membuat pernyataan tidak akan mengulang kembali tawuran dan lain-lain yang mengakibatkan dapat mencemarkan nama baik sekolah, pernyataan itu dibuat di atas materai,” ujar Iskandar.

Dia menambahkan bahwa anaknya dituduh oleh pihak sekolah berencana akan melakukan aksi tawuran, padahal sedang menuju pulang ke rumah dengan menumpang motor temannya siswa SMP 18 yang bersebelahan dengan SMPN 1 Kota Bekasi.

“Betul waktu itu anak saya pulang dibonceng temannya anak SMP 18 karena yang bawa motor temannya, melewati anak-anak yang pada kumpul di dekat SMP 18, karena posisinya numpang mau pulang, disebut rencana tawuran,” ungkap Iskandar.

Pada Desember 2023, dia lebih lanjut mengatakan dampak dari adanya informasi sepihak yang menuduh anaknya akan melakukan tawuran, akhirnya di paksa mundur oleh pihak sekolah.

“Kepala sekolah menekankan supaya ngundurin diri sesuai pernyataan yang di buat September 2023, jadi menurut saya sebaiknya kepsek cek dulu kebenarannya, anak saya terlibat atau tidak, jangan main vonis,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Mukti Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Kota Bekasi ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa FAR sempat belajar di sekolahnya dan membantah kalau pihak sekolah memaksa FAR untuk mengundurkan diri.

“Itu tidak benar, tidak benar,” kilah Mukti saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (5/1/2024).

Ia mengatakan, dalam proses belajar mengajar di SMPN 1 Kota Bekasi, ada tata tertib sekolah yang harus diikuti oleh peserta didik. Sedangkan untuk FAR ini, sudah berulang kali melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.

“Itu sudah proses, sampai kejadian yang ketiga, dalam pembinaan,” papar Kepsek.

Dalam pembinaan itu, kata Mukti, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan orang tua FAR, semenjak pelanggaran pertama tata tertib sekolah yang dilakukan oleh anaknya.

“Kan kita berkomunikasi dengan orang tua, orang tuanya datang ke sekolah, ini kejadiannya kemarin, bapak ibu dipanggil ya karena begini sih FAR nya, satu, kemudian, ada perjanjian ini. Kejadian lagi, FAR-nya lompat pagar, hari Jumat, menginjak motor orang, sampai motor orang rusak, kita panggil lagi, perjanjian lagi, itu udah dua ya, pembinaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kepsek SMPN 1 menerangkan, untuk pelanggaran yang ketiga, FAR ini diketahui oleh pihak sekolah mengikuti tawuran.

“Yang ke Tiga, dia ikut tawuran,” paparnya.

Kepsek menekankan, dalam perjanjian yang terakhir itu, orang tua FAR sudah menanda tangani di atas materai, untuk bersedia mengundurkan diri, bila terjadi suatu hal yang dilakukan oleh FAR diluar ketentuan sekolah.

“Kan tidak ada lagi perjanjian yang ke empat, yang ke tiga itu saya sodorkan ke orang tuanya, orang tuanya kan pengacara, kata dia, ini bapak yang menanda tangani kan, isinya apa, bersedia mengundurkan diri, jadi tidak dikeluarkan, gitu,” jelas Mukti.

Ketika ditanya informasi soal tidak adanya peristiwa tawuran pada saat itu, Mukti membantahnya dan mengatakan, bahwa pihak sekolah telah mendapatkan informasi dari teman-temannya kalau si FAR tersebut ikut tawuran dan ada saksinya.

“Kata siapa, kalau kata sepihak iya, tapi ada temennya yang ikut (tawuran) yang menyatakan bahwa FAR ini ikut, ada disitu, jadi tidak sepihak, saksinya teman-temannya,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Kepsek menekankan, bahwa pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan murid karena dilarang oleh aturan. Namun, ada tata tertib sekolah yang harus dipatuhi oleh semua peserta didik tanpa terkecuali.

“Sekolah saya tidak pernah mengeluarkan murid, karena dilarang oleh aturan, itu, tidak pernah saya mengeluarkan murid, karena wajib belajar itu memang harus kita akomodir, tapi sekolah juga punya aturan tata tertib yang harus ditegakkan,” tandasnya. (Nikko/Dunk)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search