DC Ancam Debitur Nunggak akan Bawa Polisi, Ini Klarifikasi BFI Kota Bekasi

BFI dan DC kota Bekasi

KOTA BEKASI – Merasa terancam oleh tim penagih atau Debt Collector (DC) yang dikuasakan oleh PT. BFI Finance Indonesia (BFI) Kota Bekasi, debitur inisial U, warga Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, kecewa atas perlakukan oknum DC.

Hal tersebut, disampaikan oleh Afrinaldo atau yang akrab dipanggil Nando Pale, anggota Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) yang bertindak selaku kuasa dari nasabah.

Dia mengungkapkan, bahwa istri dari kliennya sempat diintimidasi dan diancam melalui sambungan seluler oleh salah satu DC atau pihak ketiga utusan dari BFI Kota Bekasi.

“Istri klien kami sempat diancam akan dijemput oleh pihak DC dengan membawa polisi karena unit mobil nasabah, dituduh berpindah tangan. Padahal unit masih ada dan bisa dihadirkan kapanpun,” ungkapnya.

Nando Pale menegaskan, dalam pengancaman tersebut, pihak DC mengancam akan membawa dan memenjarakan pasangan suami-isteri serta siapapun yang terlibat dalam tuduhan penggelapan itu.

“Saya kasih waktu satu kali 24 jam, kalau tidak ada penyelesaian, Kami akan datang dengan pihak kepolisian untuk menjemput suami dan anda dan siapapun yang terlibat,” papar Nando menirukan suara DC yang menelfon istri kliennya.

Padahal, lanjut Nando, pihak kliennya telah meminta waktu kepada tim penagihan agar dikasih tenggang waktu untuk mencari uang angsuran.

“Klien kami ada itikad baik untuk melakukan pembayaran, namun karena ada satu masalah dalam perekonomiannya, membuat klien kami ini menunggak bayar selama 3 bulan. Jadi kami kecewa dengan ancaman utusan dari pihak BFI tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Eben, pihak DC dari Mitra Collection PT Solusi Kelola Pratama (SKP) yang mendapatkan kuasa dari BFI Kota Bekasi, membenarkan terkait ancaman yang akan membawa pihak kepolisian untuk menjemput debitur.

“Benar, saya seperti itu bukan karena tidak ada sebab, memang dari hasil komunikasi dengan nasabah dan ada buktinya, mobil itu digadaikan atau dijual, namun yang pasti unit tersebut telah dipindah tangankan oleh pihak nasabah ke orang lain, coba saya tanya, apakah itu tidak melanggar hukum,” paparnya.

Dari pihak nasabahpun, Eben mengaku, sulit sekali ditemui karena kerjaan si nasabah berangkat pagi pulang petang, yang menemui pihaknya, selalu istrinya saja. Padahal, nasabah ini, masih mengangsur selama 7 kali angsuran dan sudah telat 3 bulan.

“Si U ini (nasabah BFI), kami temui sangat sulit sekali, kerja berangkat pagi pulang malam, yang menemui kami istrinya saja dan terkesan menghindar, janji-janji terus tapi tidak ada penyelesaian dan sudah nunggak 3 bulan, apalagi saat ini sepertinya nomornya tidak aktif,” keluh Eben saat awak media Fakta Hukum konfirmasi ke Kantor BFI Kota Bekasi, Sabtu (27/1/2024).

Nehas, Supervisor Aset Manager, BFI Kota Bekasi menjelaskan, adanya visit atau kunjungan ke rumah nasabah, tidak akan dilakukan ketika nasabah lancar membayar angsuran, namun ketika ada tunggakan, pihaknya melayangkan surat peringatan ke satu dan ke dua sesuai dengan aturan yang ada.

“Setelah itu dari pihak manajemen sendiri mendapatkan informasi bahwa unit tersebut tidak ada maka kami dari BFI menggunakan pihak ke tiga atau mitra BFI untuk melakukan penagihan, dengan cara apapun, tagihan ini harus mereka selesaikan karena mereka ini ada target, namun tetap, kami yakin mereka ini (Pihak ketiga) menagih nasabah dengan tetap mentaati peraturan undang-undang yang ada,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ketika nasabah ini ada indikasi tidak membayar dan unitnya digadaikan, serta pihak ke tiga ini sudah tidak mau menangani lagi, justru pihak BFI lah yang akan meneruskan untuk melakukan somasi.

“Bila nantinya somasi itu tidak diindahkan oleh pihak debitur, maka kami akan melakukan laporan atau BAP kepada pihak kepolisian, karena kami sudah mendapatkan bukti bahwa unit ini sudah dipindah tangankan,” papar Nehas.

Nehas pun mengatakan, sebenarnya baik dari pihak ketiga atau yang diberikan kuasa dari pihak BFI Kota Bekasi berlaku terbuka untuk nasabah.

“Datang baik-baik, mari komunikasi dengan baik seperti apa penyelesaiannya tunggakan dan angsurannya, kalau tidak mau bayar, lebih baik serahkan unitnya kepada kami, atau selesaikan angsurannya,” pungkasnya kepada awak media Fakta Hukum. (Nikko/KHF)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search