Bupati Banggai Hadiri Penyerahan Zakat ke Baznas

Bupati Banggai

Bupati Banggai Baznas

BANGGAI, SULTENGBupati Banggai, H Amirudin Tamoreka di dampingi Wakil Bupati (Wabup) Banggai, H Furqanuddin Masulili, menghadiri acara penyerahan zakat Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banggai di ruang rapat umum Setda Banggai, Rabu (3/4/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Banggai menyampaikan, ucapan terima kasih kepada lembaga Baznas Kabupaten Banggai, yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam mempersiapkan sesuatunya sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik.

“Penyerahan zakat ini, merupakan salah satu kewajiban kita sebagai umat Islam,” kata Bupati.

Kata Bupati, sudah mendengarkan laporan dari Ketua Baznas, alhamdulillah tahun 2023, telah melampaui batas dari target yang ditentukan, dan memang tidak mudah untuk mengumpulkan zakat tapi kalau zakat fitrah itu merupakan kewajiban kita.

“Masih ada sebagian dari masyarakat kita dan orang-orang tertentu utamanya di kampung-kampung yang mengeluarkan zakat fitrahnya itu diberikan kepada  orang-orang yang biasa mendoakannya atau imam. Kemudian tentang Zakat Mall kita yang membayarkan zakat mallnya itu dilakukan sendiri karena memang sebagian orang yang memberikan zakat mallnya itu mulai dari keluarga terdekatnya, kemudian tetangga dan lain sebagainya,” terang Bupati.

Menurutnya, lembaga Amil Zakat merupakan salah satu lembaga yang mengurus betul kalau ada penerimaan zakat, karena Imanlah yang ada dalam hati kita yang bisa menggerakkan hati kita untuk membayar zakat.

“Karena zakat itu adalah harta dan harta itu adalah titipan yang Allah berikan kepada kita. Kalau harta itu mau lama kepada kita maka keluarkanlah sebagian zakatnya untuk diberikan kepada yang berhak menerima,” ujarnya.

Tadi kita juga sudah mendengarkan laporannya, ada beberapa agenda-agenda yang sudah dilakukan mudah-mudahan dengan masyarakat paham akan zakat, serta melihat upaya dari pada zakat nasional kalau semua umat Islam bisa mengeluarkan atau membayar zakat itu sendiri-sendiri. (*/PAR)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search