Lembaga Advokasi Mahali Soroti Proses Lelang di Kota Pasuruan

Penasehat Lembaga Advokasi Mahali Rusman Ariansyah didampingi Ketua Mahali Muhammad Ali saat konferensi pers

Mahali

KOTA PASURUAN, JATIM – Lembaga Advokasi Masyarakat Hijau Lintas Wilayah (Mahali) menyoroti kebijakan proses lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, atas adanya dugaan yang mengarahkan ke penggunaan bahan tertentu dalam pengerjaan proyek di Kota Pasuruan.

Penasehat Lembaga Advokasi Masyarakat Hijau Lintas Wilayah (Mahali) Rusman Ariansyah meneturkan, kritikan ini dilakukan setelah pihaknya melihat documen spesifikasi teknis pekerjaan kontruksi di Kota Pasuruan melalui suatu web.

Seperti pada paket pengadaan pemeliharaan berkala Jl KH Wahid Hasyim. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama merek semen pada material umum. Juga disebutkan, nama merek dan PT tertentu. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu praktik kolusi dalam proses lelang.

“Dokumen ini saya download di LPSE. Pengalaman saya, di daerah lain mulai dari kota tetangga tidak ada dokumen lelang yang merekomendasikan merek tertentu, hanya kota Pasuruan ini saya temukan,” ucap Rusman kepada wartawan, Sabtu (27/4/2023).

Rusman mengaku telah menyampaikan proses lelang ini kepada Walikota Pasuruan, Saifullah Yusuf. Namun, Saifullah Yusuf mengaku tidak mengetahui kondisi lelang seperti itu.

“Gus Ipul ini tidak tau proyek dan tidak mau menyentuh proyek. Kemudian saya juga ditanya dan saya beritahu,” ungkap Rusman.

IMG 20240427 WA0068 scaled
Documen dari LPSE yang ditunjukkan Lembaga Advokasi Mahali. (BM)

Dengan adanya proses lelang seperti itu, Rusman berharap Pemkot Pasuruan, terutama Walikota Pasuruan, harus membenahi sistem tersebut dan melakukan pembinaan kepada anak buahnya serta melakukan konsultasi ke pusat untuk memastikan boleh tidaknya mencantumkan merek dalam dokumen lelang. Namun menurutnya sesuai peraturan pemerintah, mencantumkan merek tertentu tidak diperbolehkan.

“Gus Ipul harus konsultasi kepada internal Pemkot dan eksternal Pemkot terutama LKPP. Kalau itu tidak dilakukan, kami akan mengadukan ke Kejagung dan Mabes Polri melalu LBH kami,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Hijau Lintas Wilayah (Mahali), Muhammad Ali, menyebut situasi ini sebagai “virus” yang telah berjalan dan harus segera dihentikan. Jika Walikota Pasuruan tidak merespon dengan serius, Mahali siap melakukan aksi besar-besaran, termasuk menutup jalan Pantura.

“Ini bukan tuduhan, melainkan virus yang sudah berjalan. Kalau pun masa kami harus turun jalan, massa akan turun jalan untuk memperingatkan sekaligus mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini,” kata Ali. (BM)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search