KABUPATEN PASURUAN, JATIM – Terkait adanya informasi penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan yang terletak di kawasan area pacu kuda Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan pada Jumat (03/05/2024) pagi melakukan cek lokasi.
Dalam cek lokasi tersebut, DLH Kabupaten Pasuruan bersama petugas Satpol-PP Kabupaten Pasuruan serta pemilik tambang Misbhakul Munir. Para petugas tidak ditemukan operasional penambangan, melainkan perataan tanah yang sebelumnya dari tambang yang nantinya digunakan untuk perluasan area pacuan kuda miliknya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian DLH Atok mengatakan, dari hasil cek lokasi tambang yang dituduhkan melakukan penambangan ternyata melakukan reklamasi, dan pasir yang ada dilokasi tambang tidak dijual belikan melainkan digunakan untuk area yang tidak rata.
“Hasil cek lokasi bersama tim dan pemilik tambang tidak ditemukan penambangan, meskipun dilokasi ada alat berat yang bekerja untuk meratakan tanah yang kurang,” ucap Atok saat ditemui usai cek lokasi kepada faktahukum.co.id.
Dirinya menambahkan dari hasil cek lokasi saat ini ada pengerjaan reklamasi dari lahan tambang yang baru dibelinya, dari 5000 meter persegi saat ini tinggal 3000 meter persegi yang ditargetkan selesai pada bulan Mei.
Petugas juga tidak begitu saja percaya akan informasi yang didapatkan terkait kegiatan penambangan, juga akan melakukan cek koordinat lokasi tambang yang dimaksud apa benar terkait surat ijinnya.
“Dari hasil yang dilakukan oleh DLH bersama Satpol-PP Kabupaten Pasuruan telah merekomendasikan, dan melakukan pembinaan bagi pelaku tambang. Untuk selalu melakukan reklamasi lahannya, setelah selesai kegiatan pertambangan, dan terbukti tambang milik Misbhakul Munir salah satu reklamasi terbaik yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Pemilik tambang Misbhakul Munir menyampaikan dihadapkan semua petugas, diakui ijin tambang yang ada di lokasi pacuan kuda sudah tidak diperpanjang dan tidak melakukan kegiatan penambangan hingga saat ini.
“Tambang yang ada di pacuan kuda sudah mati ijinnya dan tidak diperpanjang, dialihkan untuk area pacuan kuda dan reklamasi sesuai peraturan yang ada,” ucap Abah Munir sapaan akrabnya.
Lebih lanjut kata Abah Munir, pemerataan di lokasi ini, untuk perluasan area pacuan kuda yang ada dengan membeli lahan bekas tambang yang telah rusak, selanjutnya diratakan agar bisa dimanfaatkan nantinya.
“Perluasan area pacuan kuda ini diungkapkan setelah adanya pihak ketiga dari luar negeri. Yang nantinya, akan bekerjasama dalam olahraga berkuda di Indonesia, dengan membutuhkan area pacu yang sangat luas,” pungkasnya. (BM)