POLSEK MEDAN SATRIA BERHASIL GAGALKAN AKSI TAWURAN ANTAR PELAJAR

Dok Fakta Hukum (Danu Redaktur)

KOTA BEKASI – Polsek Medan Satria, Berhasil menggagalkan aksi Tawuran antar Pelajar tepatnya dekat shourum mobil dua sekawan Jl. Sultan Agung Km 28, RT. 02RW. 03, Kecamatan Medan Satria, Bekasi Barat.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur AQsha S.E, mengatakan melakukan penangkapan terhadap pelaku aksi tawuran, Rabu (23/7/2024) Pukul 16.45 WIB, dengan barang bukti sebilah senjata tajam plat besi model cocor bebek.

“Untuk Pelaku APM (19) warga Jakasampurna Bekasi Barat, sedangkan barang bukti sebilah senjata tajam jenis plat baja berbentuk cocor bebek,” ucap Nur AQsha Kepada awak media Fakta Hukum, Kamis (25/7/2024).

Kompol Nur AQsha S.E mengatakan Pelaku akan ditetapkan menjadi tersangka dengan melakukan menguasai dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai UU yang berlaku.

“Pada kesimpulannya tersangka melakukan tindak pidana, dengan menguasai dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Thun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Nikko)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search