Lamandau – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah, menangkap tiga orang Pria inisial JN (26), IJ (34) dan AD (31) saat akan pesta Narkoba jenis sabu.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol I Made Rudia, S.H., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat seorang pria inisial JN yang diduga sering melakukan pesta Narkoba bersama teman-temannya di wilayah Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan, dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang haram tersebut.
“Satresnarkoba, kembali melakukan penggeledahan di tempat kerja JN, dalam sebuah laci meja ditemukan 3 (tiga) bungkusan plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 0,75 gram
dan satu buah alat hisab sabu,” kata Kasat Resnarkoba pada awak media, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut, I Made Rudiah menjelaskan, berdasarkan pengakuan JN Narkotika tersebut akan dipakai pesta Narkoba bersama teman-temannya inisial IJ dan AD, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IJ dan AD guna kepentingan penyidikan keduanya dibawa ke Mapolres Lamandau.
” Adapun terhadap asal usul sabu tersebut masih dilakukan pendalaman oleh Tim penyidik apabila ada perkembangan akan di sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Narkoba menegaskan, atas perbuatan ketiga tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 miliar,” tegasnya. (M. Andriyanto).