REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang kembali mengungkap kasus korupsi yang mengejutkan. Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, berinisial AFA, ditangkap karena terbukti menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp 444 juta.
Lebih ironisnya lagi, uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa itu justru dihabiskan untuk bermain game online.
Dijemput Paksa Setelah Mangkir Tiga Kali
AFA akhirnya dijemput paksa oleh tim Kejari Rembang setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (12/03/2025) dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, AFA mengakui seluruh perbuatannya.
“AFA mengaku kecanduan game online. Dia terus membeli chip dan melakukan top up hingga uang Dana Desa habis ratusan juta rupiah,” jelas Kajari, Kamis (13/03/2025).
Menurutnya, kebiasaan AFA dalam bermain game online sudah seperti kecanduan berat. Alih-alih menggunakan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat, ia malah menghamburkannya demi kesenangan pribadi.
Terancam 20 Tahun Penjara, Kejaksaan Lacak Aset
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Rembang telah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat AFA. Ia akan dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
AFA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 juga menjerat AF karena penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Kami sudah memiliki cukup bukti bahwa AFA menyalahgunakan Dana Desa. Saat ini, kami juga tengah melacak asetnya untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Kajari.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas kasus ini agar menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa lainnya.
“Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami pastikan uang negara harus kembali, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Kasus Ini Jadi Peringatan Keras
Kasus AFA menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang bisa merugikan masyarakat desa. Kejaksaan mengingatkan seluruh aparatur desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.
Saat ini, AFA telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat berharap hukuman yang diberikan bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya agar tidak main-main dengan uang rakyat.
(Mu’ti H.)