PKN Berhasil Bongkar Korupsi di Kampung Mapia, Kepala Desa Dipenjara

Foto : Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN (Pemantau Keuangan Negara) dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Laporan, dari Kapolres Supiori,Polda Papua.

SUPIORI, JAYAPURA – Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Kali ini, mereka berhasil menyeret Kepala Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori, Wiliyams Ekladius Msen, ke meja hijau hingga akhirnya dijebloskan ke penjara, Kamis (13/03/2025).

Ketua Umum PKN , Patar Sihotang, SH, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihaknya (red. PKN) kepada Kapolres Supiori mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan Wiliyams bersama Bendahara Kampung Mapia, Ferny Lasaiji.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa dana desa tidak dikelola dengan baik, bahkan ada penyalahgunaan yang merugikan negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa itu sangat penting,” paparnya.

Setelah laporan diterima, lanjut Patar, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti terkait pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan.

“Penyidik bekerja secara teliti dan profesional untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Wiliyams bersama Ferny Lasaiji menyusun sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tanpa melalui musyawarah desa. Selain itu, mereka juga tidak melibatkan aparatur kampung, Badan Musyawarah Kampung, serta masyarakat dalam perencanaan dan penggunaan anggaran.

Dana Desa Disalahgunakan, Negara Rugi Ratusan Juta

Menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Supiori, Wiliyams dan Ferny tidak hanya menyalahgunakan dana desa, tetapi juga memperkaya diri sendiri serta pihak lain.

Berdasarkan laporan, Wiliyams Msen meraup keuntungan pribadi sebesar Rp224.109.000, sementara Ferny Lasaiji menikmati dana sebesar Rp179.014.829. Bahkan, istri Wiliyams, Jurainy Tuahuns, turut menerima aliran dana sebesar Rp19.210.000.

Total kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai Rp422.333.829, yang terdiri dari keuangan negara (Dana Desa) sebesar Rp247.023.464 dan keuangan daerah (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp175.310.365.

“Angka ini bukan jumlah kecil. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Patar.

Selain itu, dalam pengelolaan keuangan kampung, Wiliyams dan Ferny juga tidak melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Kampung (PPKK) lainnya, sehingga bertentangan dengan berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Vonis Pengadilan dan Eksekusi Hukuman

Setelah penyidikan rampung, kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Biak untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

“Kami memastikan semua bukti lengkap sebelum diserahkan ke kejaksaan agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum,” terang Patar, melalui sambungan celulernya kepada awak media faktahukum.co.id, Kamis (13/03/2025).

Dalam persidangan, hakim menyatakan Wiliyams Ekladius Msen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Keerom, Papua.

Keberhasilan ini menjadi peringatan bagi para kepala desa lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. PKN RI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi penggunaan anggaran desa di seluruh Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti di sini. PKN akan terus mencari, menemukan, dan melaporkan setiap tindakan yang merugikan negara,” pungkasnya.

(Mu’ti H./Syaiful M.)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search