Diduga Tertipu Ratusan Juta, Seorang Warga Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

Foto.Dok Istimewa

Mesuji – Seorang warga Kabupaten Mesuji, Mu’amar Bin Rusno, melaporkan dugaan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Mesuji. Dalam laporan bernomor PP / 04 / III / 2025 / Reskrim, Mu’amar mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 452 juta akibat ulah seorang oknum pengacara bernama inisial RM . Kamis [27/03/25]

Kasus ini bermula sejak Januari 2023, ketika Mu’amar diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji atas dugaan penyalahgunaan dana Desa Sido Mulyo. Saat itu, ia mengaku dihubungi oleh RM, yang mengklaim dapat membantunya menyelesaikan masalah hukum tersebut.

Pada 19 Januari 2023, Mu’amar bertemu dengan RM di Bandar Lampung dan diminta menandatangani MoU sebagai tanda pendampingan hukum. Sebagai imbalan jasa, RM meminta Rp 32,5 juta, yang langsung ditransfer Mu’amar pada 30 Januari 2023. Namun, masalah tidak selesai begitu saja.

Bulan berikutnya, R kembali meminta Rp 100 (seratus) juta, yang akhirnya dikirim Mu’amar pada 20 Oktober 2023. Tak berhenti di situ, pada Desember 2023, RM kembali menagih Rp 100 (seratus) juta, yang juga diberikan oleh Mu’amar.

Mu’amar kemudian mengaku didatangi oleh seseorang bernama inisial E, yang mengklaim bisa membantunya menyelesaikan kasus di BKPP Provinsi Lampung. Atas saran tersebut, Mu’amar mengirimkan Rp 100 (seratus juta rupiah) juta lagi kepada RM. Hingga akhirnya, pada 24 April 2024, Mu’amar menyadari dirinya telah tertipu setelah kembali diminta mentransfer Rp 120 juta, sehingga total kerugiannya mencapai Rp 452 (empat ratus lima puluh dua juta rupiah).

Kini, Mu’amar berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kasus ini dapat diusut tuntas. Sementara itu, pihak Polres Mesuji telah menerima laporan ini dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Tim/Red).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search