Polres Metro Bekasi: Anak Dibawah Umur Dicabuli Ayah Kandung

Foto.Dok Istimewa

KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencabulan Anak dibawah umur. Pelaku adalah ayah kandung dari korban tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa, Korban pertama, ER ( 20 ), dan adiknya SNH (10) mengalami tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun, sejak tahun 2016 hingga 2025 oleh ayah kandungnya (EH).

“Korban pertama yang kini berusia 20 tahun mengalami kekerasan tersebut sejak tahun 2016 hingga 2025. Sementara korban kedua diduga mulai menjadi sasaran sejak tahun 2023, saat masih berusia 10 tahun,” jelas Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Untuk melakukan aksinya tersebut pelaku sempat mengancam, termasuk pengusiran dan penolakan untuk memberi nafkah, guna membungkam korban.

“Korban berada dalam tekanan dan ketakutan, sehingga tidak berani melawan. Diduga pelaku juga sempat memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” lanjut Mustofa.

“Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (M.Aldis,SO)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search