Ketua DPRD Kota Bekasi Tanggapi Aksi AMS Soal Supremasi Sipil dan RUU Kontroversial

Foto.Dok Istimewa

KOTA BEKASI- Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd. M.M akhirnya buka suara menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kota Bekasi di depan kantor DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar N0. 112 Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat, pada Rabu (16/4/2025).

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar Ketua DPRD benar-benar mewakili suara rakyat dan menolak berbagai regulasi yang dianggap mengancam supremasi sipil.

Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Kota Bekasi menyatakan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh AMS dan siap menampung serta meneruskan tuntutan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami tidak anti kritik. Kami akan pelajari dan kaji substansi tuntutan dari rekan-rekan aliansi masyarakat sipil,” kata Sardi kepada media.

Terkait desakan agar DPRD menolak secara tegas UU TNI, RUU Polri, RUU KUHP, dan RUU Kejaksaan, Ketua DPRD menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan legislasi terhadap produk hukum di tingkat nasional. Namun, ia menyatakan siap menyuarakan keresahan masyarakat melalui jalur resmi.

“Kami akan koordinasikan dengan DPRD Provinsi dan sampaikan pandangan masyarakat Bekasi ke DPR RI melalui mekanisme yang tersedia. Ini bagian dari fungsi advokasi kami terhadap aspirasi warga,” tambahnya.

Sementara itu, menjawab tuntutan agar ia mundur dari jabatan jika terbukti ikut melemahkan supremasi sipil, Ketua DPRD menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Saya siap dievaluasi oleh mekanisme kelembagaan dan fraksi politik saya. Tapi saya pastikan, saya tetap memegang prinsip demokrasi dan tidak akan berkompromi dengan upaya pelemahan sipil,” tegasnya.

Aksi AMS berlangsung damai dan berakhir dengan penyampaian pernyataan sikap kepada perwakilan DPRD. Sejumlah aparat kepolisian turut mengawal jalannya demonstrasi agar tetap kondusif. (***)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search