Sehari Usai di Bongkaran Polsek Balai Riam, Tempat Aktivitas Perjudian Kembali Berdiri

Poto: Pembongkaran bangunan tempat aktivitas perjudian dan Bangunan kembali berdiri.

Sukamara,Kalteng – Pembongkaran tempat aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bangun Jaya (Ek) Transmigrasi Sp 3 di Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat (9/5/2025) terkesan tidak diindahkan pihak bandar dan pelaku perjudian.

Pembongkaran tempat aktivitas perjudian tersebut dilakukan pihak Polres Sukamara melalui Polsek Balai Riam yang didampingi berbagai pihak, baik pemerintah desa Bangun Jaya serta sejumlah tokoh masyarakat ,Babinsa, Babimkantibmas tersebut diunggah salah satu media online.

Dan lebih anehnya lagi statement Kades Bangun Jaya tersebut diduga atau terkesan mengaminkan masyarakatnya melakukan perjudian, pedahal sudah cukup jelas Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian. Barang siapa yang melakukan perjudian tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Dalam ucapannya pada awak media dikutip dari media faktakriminal.com Kades Bangun Jaya, Suhartono, saat dipintai keterangannya menyampaikan, bahwa dirinya tidak mau terlalu jauh ikut campur terhadap warganya.

“Kerja dan Usaha itu urusan masing – masing orang, dalam istilah kata, ada yang kerja sambil Ngaji dan ada yang kerja sambil Judi. Semua itu kan dengan konsekwensi masing – masing. Urusan mereka kerja Legal ataupun Illegal itu resiko masing – masing juga, karena negara kita Negara Hukum.” Ujar Suhartono Jumat (9/5/2025).

Perwakilan awak media faktahukum.co.id bersama rekan media lainnya, melakukan kroscek di lokasi tempat aktivitas perjudian tersebut pada hari Sabtu 10/5/2025 sore, menemukan bangunan tersebut kembali berdiri, bahkan banyak pengunjung yang diduga melakukan perjudian.

Sehingga menjadi pertanyaan publik, bagaimana dengan apa yang di sampaikan Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha S.I.K , S.H , M.H. melalui Kapolsek Balai Riam IPDA M. Syaeful bahwa lokasi perjudian sabung ayam dan dadu sudah di bongkar.

Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Balai Riam IPDA M. Syaeful diruang kerjanya membenarkan pada hari Jumat 9/5/2025 pihaknya bersama pemerintah desa Bangun Jaya didampingi para tokoh masyarakat didampingi Babinsa dan Babinkantibmas telah melakukan pembongkaran tempat perjudian tersebut dan sekaligus melakukan penyisiran.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan seperti kayu, terpal dan barang buktinya lainnya tersebut saat ini sudah kami amankan,” ucap Kapolsek Balai Riam M. Syaeful

Lebih lanjut M. Syaeful mengatakan kami tidak pernah mengijinkan ataupun memberikan ijin pada pelaku maupun bandar judi tersebut di wilayah hukum Polres Sukamara khususnya Polsek Balai Riam. Dan kami akan menindak tegas yang namanya perjudian.

Guna menciptakan situasi aman dan kondusif, serta bisa menciptakan ketenangan ketentraman bagi masyarakat. Seperti yang tertuang dalam KUHP di pasal 303 tentang perjudian yang mana segala bentuk perjudian merupakan suatu tindak pidana.

“Dan hukumannya pun jelas ada untuk bagi pelaku tersebut, saat kami melakukan penyisiran kami tidak menemukan pelaku yang diduga sudah melarikan diri,” pungkasnya M. Syaeful

(An)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search