Kota Bekasi — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penggeledahan di kantor PT CIA, Kamis (22/5/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, S.H., M.H., berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sedikitnya 40 bundel berkas yang berisi ratusan dokumen penting. Dokumen tersebut mencakup data pemesanan alat olahraga serta catatan keuangan perusahaan yang diduga terkait langsung dengan kasus penyalahgunaan anggaran.
Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni M.A.R., A.M., dan A.Z. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara melalui pengadaan fiktif maupun mark-up alat olahraga di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
Seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk mendalami peran para tersangka serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejari Kota Bekasi berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.(Red/*)