Warga dan Aktivis Kritik Penertiban Sepihak PKL oleh Kelurahan: Desak Pemerintah Bertindak Adil dan Bermartabat

Foto.Wakil Ketua GMBI Delvi Chaniago (Kiri) Bersama Ketua Investigasi LSM GMBI Cepi Firmansyah (Kanan)

BEKASI— Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh pihak kelurahan di Kota Bekasi menuai kritik dari masyarakat dan aktivis. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai tidak mengedepankan prinsip musyawarah dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila ke-4 dan ke-5 Pancasila.

Sejumlah warga menyayangkan tindakan penertiban yang hanya didahului oleh surat peringatan tanpa upaya dialog terlebih dahulu dengan para pedagang. Mereka menilai, PKL merupakan bagian dari masyarakat yang juga berhak atas ruang hidup dan perlindungan pemerintah, terutama bila keberadaan mereka tidak mengganggu jalan umum maupun trotoar.

“Sangat disayangkan jika kelurahan, sebagai kepanjangan tangan pemerintah kota, melakukan penertiban hanya berdasarkan peringatan administratif tanpa duduk bersama warga. Pemerintah semestinya menjadi pelayan masyarakat, bukan sekadar alat penggusur,” ujar seorang warga setempat, Jumat (24/5/2025).

Warga juga menyoroti inkonsistensi penegakan aturan yang hanya menyasar PKL, sementara banyak bangunan liar di bantaran kali, rumah toko (ruko) yang menyalahi izin, dan bangunan di lahan fasilitas umum (PSU) dibiarkan begitu saja.

Di lokasi yang sama, Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI menyatakan keprihatinan atas penggunaan lahan PSU oleh oknum pejabat dan aparatur tanpa adanya kerja sama resmi dengan Pemkot Bekasi.

“Jika mau adil, tindak juga bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah PSU tanpa izin. Banyak dari mereka justru diduga milik oknum pejabat. Jangan hanya masyarakat kecil yang jadi korban penggusuran,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan mendukung penuh program penataan kota dan penegakan Perwal, namun harus dilakukan secara menyeluruh, adil, dan manusiawi.

“Kita dukung program pemerintah kota maupun pusat, tapi harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Bukan dengan menggusur yang kecil dan membiarkan yang kuat,” tambahnya.

Warga dan aktivis mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk meninjau ulang pendekatan penertiban yang selama ini bersifat represif dan tidak menyentuh akar persoalan tata ruang kota. Mereka juga meminta kelurahan untuk lebih aktif membina, bukan hanya menertibkan warga kecil. (RONI)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search