KOTA BEKASI — Ketua Advokasi Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Agus Budiono, mengecam keras penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya oleh PWI Pusat yang dinilai melanggar mekanisme organisasi dan mengabaikan hasil konferensi sah di tingkat daerah.
“Jika Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, telah terpilih melalui konferensi resmi tahun 2024, maka tidak ada dasar konstitusional untuk menunjuk Plt secara sepihak. Ini mencederai demokrasi organisasi dan merusak marwah PWI,” tegas Agus dalam pernyataan resminya, Kamis (29/5/2025).
Menurut PKM, langkah PWI Pusat justru berpotensi memecah belah dan menimbulkan konflik internal yang tidak perlu. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum jika terus dipaksakan.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum apabila kepentingan anggota dan pengurus sah di daerah terus diabaikan. Sudah saatnya semua pihak kembali ke konstitusi organisasi. Jangan jadikan PWI alat kekuasaan kelompok tertentu,” tandasnya.
PKM juga mengimbau agar seluruh elemen PWI menjaga kondusivitas menjelang Kongres PWI mendatang, dan menjadikan musyawarah sebagai jalan penyelesaian terbaik. (***)