DKPP Periksa Anggota KPU Kota Bekasi Terkait Dugaan Politik Uang dalam Pilkada 2024

Foto.Dok Istimewa

BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 59-PKE-DKPP/I/2025, pada Selasa (24/6/2025) pukul 09.00 WIB, bertempat di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung.

Sidang ini memeriksa dua penyelenggara pemilu, yakni Afif Fauzi, Anggota KPU Kota Bekasi, dan Hini Indrawati, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Melati. Keduanya diduga terlibat dalam praktik politik uang yang ditujukan untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024.

Pengaduan Resmi oleh Garisah Idharul Haq

Perkara ini diajukan oleh Garisah Idharul Haq, yang menuduh kedua teradu telah melanggar prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara pemilu. Dugaan utama adalah adanya praktik transaksional politik yang mencederai integritas dan netralitas lembaga penyelenggara pemilu.

Sidang Terbuka dan Dipimpin DKPP

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang adalah untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang digelar, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” jelas David.

Terbuka untuk Umum dan Media

DKPP juga membuka kesempatan bagi masyarakat dan media untuk hadir secara langsung di ruang persidangan. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

“Bagi masyarakat atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” tambah David.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat netralitas KPU dan jajarannya merupakan syarat utama bagi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, khususnya di level daerah. DKPP sebagai lembaga etik diharapkan mampu menuntaskan pemeriksaan ini secara transparan dan adil. (red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search