Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk Pemuda Lasem, Amankan Sabu dan Pil Logo “Y”

Foto.Dok Istimewa

REMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial BS (26), warga Kecamatan Lasem, berhasil diringkus atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) di depan Kantor Koperasi Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi mengamankan:

Satu paket sabu seberat ±0,40 gram

Satu pipet kaca bekas pakai

Satu tutup botol merek Aqua yang dilubangi dua

Delapan butir pil berlogo “Y”

Satu unit ponsel merek Infinix warna ungu

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba. Tim kemudian melakukan profiling, observasi, dan surveillance, hingga berhasil membekuk pelaku berikut barang buktinya,” terang Kompol Fadhlan.

Ia menegaskan, Polres Rembang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Tersangka beserta barang bukti kini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Rembang
Reporter: Mu’ti Hartono
Editor: B. Melta

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search