Bekasi – Dalam upaya memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus memperkuat fungsi sebagai Community Protector, Kantor Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok, minuman keras (miras), serta barang ilegal lainnya.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (28/8/2025) di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 5,5 juta batang rokok ilegal, ribuan liter miras, serta produk ilegal lainnya dengan total nilai barang mencapai Rp7,8 miliar.
Barang Ilegal Hasil Penindakan
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode 2024 hingga awal 2025. Sebagian besar telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dengan rincian:
2.202.192 batang rokok ilegal
1.877 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal
Nilai barang tersebut ditaksir sebesar Rp3,32 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,83 miliar. Melalui penyelesaian perkara administrasi dengan asas Ultimum Remedium, Bea Cukai Bekasi juga berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp205,69 juta.
Selain itu, terdapat 3 perkara pidana di bidang cukai hasil penindakan periode Juni–Desember 2024, dengan barang bukti sebanyak 3.298.640 batang rokok ilegal senilai Rp4,55 miliar. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2,57 miliar.
“Ketiga perkara tersebut telah diputus oleh PN Bekasi dan PN Cikarang, dengan vonis pidana penjara 1,5–2 tahun serta denda total Rp3,49 miliar. Barang bukti rokok ilegal dirampas dan hari ini dimusnahkan,” ujar Winarko.
Pemusnahan Barang Hasil Penyitaan HAKI
Selain BKC ilegal, Bea Cukai Bekasi juga memusnahkan barang hasil penyitaan aset PT HJG berupa label, tagline, brand tag, hingga stiker seberat ±600 kg. Barang tersebut dimusnahkan karena mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berpotensi menimbulkan peniruan dan penyalahgunaan apabila beredar di masyarakat.
Dua Tahap Pemusnahan
Proses pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pemusnahan secara seremonial dengan cara membakar rokok dan menuang miras di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat, dengan metode pembakaran total untuk seluruh barang hasil penindakan.
Sinergi Lintas Instansi
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq, serta perwakilan instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres Kota dan Kabupaten Bekasi, Kodim 0507 dan 0509 Bekasi, serta Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi.
“Kegiatan ini adalah wujud sinergi bersama dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025, serta operasi rutin Bea Cukai di wilayah Bekasi. Kami ingin memastikan efek jera sehingga peredaran barang ilegal semakin berkurang,” jelas Winarko.
Akhmad Rofiq menambahkan, pemberantasan BKC ilegal tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Penurunan peredaran rokok dan miras ilegal akan meningkatkan permintaan produk legal. Dampaknya, penerimaan negara meningkat, industri tumbuh sehat, dan masyarakat lebih sejahtera,” ujarnya.
(Bambang.S)