KOTA BEKASI- Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dalam surat resminya mengakui bahwa Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025 dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Dalam jawaban atas keberatan yang diajukan Ketua Umum Generasi Solidaritas Indonesia (GENGSI), Garisah Idharul Haq. S, KPU menulis:
“Permohonan saudara agar KPU Kota Bekasi mencabut dan/atau membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, tidak dapat kami penuhi sepanjang tidak terdapat putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap…”
Pernyataan itu justru dianggap sebagai pengakuan kelemahan hukum SK KPU oleh pihak penggugat.
“KPU sendiri yang mengakui, SK Nomor 2 bisa dibatalkan lewat putusan pengadilan. Ini pengakuan penting bahwa SK itu rapuh secara hukum,” tegas Garisah.
Ia menambahkan, jawaban KPU bukanlah bentuk pembelaan, melainkan bukti otentik bahwa jalur PTUN yang ditempuh warga Bekasi adalah sahih dan legitimate.
“Publik harus tahu, SK Nomor 2 bukan kitab suci yang kebal. Jika cacat karena pelanggaran penyelenggara sebagaimana sudah diputus DKPP, maka SK ini wajib dicabut,” ujarnya.
Dengan demikian, klarifikasi KPU justru menjadi bumerang, memperkuat posisi penggugat dalam sengketa Pilkada Bekasi di meja peradilan.
Reporter: Bambang
Editor: Adunk