REMBANG – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Rembang kembali tercoreng. Kepala Desa Kumbo, Kecamatan Sedan, Jami’an Ahmad, dilaporkan ke Polres Rembang setelah diduga memalsukan tanda tangan dan stempel Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kumbo, Rusni (74).
Dugaan pemalsuan itu terkait dokumen berita acara musyawarah desa (Musdes) yang dijadikan landasan hukum bagi pengusaha tambang untuk mengoperasikan kembali penambangan pasir kuarsa ilegal yang sebelumnya sudah ditutup aparat kepolisian.
Ketua BPD Kumbo, Rusni, menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani ataupun membubuhkan stempel dalam dokumen Musdes tersebut. Namun, tiba-tiba ia menemukan dokumen dengan tanda tangan dan stempel yang mengatasnamakan dirinya.
“Saya terkejut. Dalam surat itu ada tanda tangan saya lengkap dengan cap stempel BPD. Padahal saya tidak pernah tanda tangan maupun memberikan stempel. Setelah saya perhatikan, tanda tangannya memang mirip, tapi jelas bukan milik saya. Stempel juga berbeda ukurannya,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Rusni menambahkan, penggunaan dokumen palsu ini jelas merusak nama baiknya dan menyalahi marwah lembaga desa. Karena itu, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Saya sudah melaporkan ke Polres Rembang. Sampai sekarang saya sudah menerima dua kali surat perkembangan laporan. Tapi status terlapor masih belum jelas,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari penolakan keras warga terhadap aktivitas tambang pasir kuarsa ilegal di Desa Kumbo. Pada 26 Januari 2025, Polres Rembang menutup tambang tersebut karena tidak memiliki izin resmi. Namun beberapa bulan kemudian, pengusaha tambang yang berasal dari Jawa Timur kembali mencoba membuka tambang dengan mengandalkan dokumen Musdes yang dipalsukan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Proses ini membutuhkan kehati-hatian agar hasilnya sesuai fakta hukum,” jelasnya singkat.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD Kumbo ini kini menjadi sorotan publik, khususnya di Kecamatan Sedan. Warga berharap aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan keresahan serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Reporter: Mu’ti Hartono | Editor: A.M.