GORONTALO UTARA – Aktivitas pertambangan emas di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya diingatkan agar tidak menggunakan merkuri (air raksa), kini muncul dugaan baru: pencemaran sungai akibat pembuangan limbah pengolahan emas secara langsung ke aliran air warga.
Sejumlah pemilik tong, tromol, dan bos tambang disebut menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut. Limbah yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya itu menyebabkan air sungai menjadi keruh dan berwarna kecokelatan, bahkan menimbulkan bau logam yang menyengat.
Menurut hasil pemantauan di lapangan, limbah hasil pengolahan emas diduga berasal dari tiga sumber utama:
1.Tong pengolahan emas,
2. Tromol penggiling bijih emas, dan
3. Terowongan bawah tanah yang menyalurkan sisa buangan langsung ke sungai.
Aliran limbah tersebut mengarah ke Sungai Wubudu dan akhirnya bermuara ke laut, dengan kondisi air yang tampak kotor dan berubah warna signifikan.
Pemerhati Lingkungan: “Ini Kejahatan, Bukan Pelanggaran Administratif”
Pemerhati lingkungan Moh. Dicki Modanggu, yang turun langsung meninjau lokasi, menegaskan bahwa pencemaran tersebut bukan hanya kesalahan teknis, melainkan kejahatan lingkungan hidup. Ia mengaku telah mengantongi nama-nama para terduga pelaku.
“Saya sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga terlibat, berinisial AB, A, I, SH, RG, dan MG. Mereka ini pemilik tong, tromol, dan bos tambang. Beberapa titik milik mereka diketahui membuang limbah langsung ke sungai. Warna air yang hitam kecokelatan adalah bukti nyata pencemaran itu,” ujar Dicki kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Ia mendesak Polres Gorontalo Utara agar segera bertindak tegas.
“Polres Gorontalo Utara jangan diam. Tangkap pemilik tong dan bos tambang yang telah merusak Sungai Hulawa dan sekitarnya!” tegasnya.
Dugaan Libatkan Anggota DPRD dan Pengusaha Besar
Dicki juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti tambahan yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara serta pengusaha besar di Sumalata Timur dalam praktik pengolahan emas ilegal dan pencemaran air tersebut.
Ia berjanji akan menyeret nama-nama itu ke penegak hukum jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat kepolisian.
“Kami tidak akan berhenti. Jika penegakan hukum lemah, kami akan laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Ditjen Gakkum agar kasus ini ditangani secara nasional,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Perbuatan membuang limbah berbahaya ke sungai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 104: Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Dicki menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan sehat. “Ini bukan sekadar urusan tambang, tapi menyangkut hak hidup dan kesehatan masyarakat Hulawa dan pesisir Sumalata Timur,” ujarnya.
Reporter: Yamin Dopa
Editor: Ade Muksin
								
															
								













