BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan ketidakkonsistenan penegakan aturan dalam pemanfaatan lahan sempadan sungai/irigasi di wilayah Babelan setelah menerima aduan masyarakat atas dua peristiwa berbeda yang terjadi pada lokasi yang sama: perobohan pagar panel milik warga dan pembangunan jalan oleh pihak oknum developer.
Tiga anggota Komisi III, yakni Mustakim, Saeful Islam, dan Marjaya, turun langsung ke lokasi pada Selasa (18/11/2025). Kunjungan ini dilakukan berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 100.1.4.4/28✱✱–DPRD/2025, yang meminta OPD terkait mendampingi proses peninjauan lapangan.
Menurut Mustakim, perbedaan perlakuan antara tindakan terhadap warga dan terhadap oknum developer menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
Dua Tindakan Berbeda di Lahan yang Sama
“Kami melihat dua tindakan berbeda pada objek yang sama. Panel milik warga dirobohkan, sementara pembangunan jalan oleh oknum developer di atas sempadan sungai tetap berjalan. Ini tidak bisa dibiarkan. Penegakan aturan harus sama kepada semua pihak tanpa pengecualian,” tegas Mustakim.
Mustakim menegaskan bahwa sempadan sungai adalah kawasan lindung yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa izin teknis yang sah dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Dinas Sumber Daya Air.
“SIPL yang dikeluarkan PJT tidak serta-merta menjadi legalitas pembangunan jalan. Kewenangan pemanfaatan ruang sempadan sungai berada pada pemerintah daerah dan kementerian teknis, bukan pada PJT,” ujarnya.
Komisi III memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sampai kepastian legalitas diperoleh.
Satpol PP: Perobohan Panel Berdasarkan Surat Kades, PJT, dan Instruksi Sekda
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan kepada awak media bahwa penertiban pagar panel dilakukan berdasarkan dokumen administrasi yang masuk ke pihaknya.
“Kami menerima surat dari Kepala Desa Babelan Kota, surat dari PJT, dan juga instruksi dari Sekda. Berdasarkan dasar tersebut, penertiban panel dilaksanakan,” ujarnya.
Namun mengenai pembangunan jalan oleh developer, Surya menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak ditertibkan karena developer mengantongi izin dari PJT.
“Developer memiliki izin dari PJT, sehingga pembangunan jalan diperbolehkan,” katanya.
Pernyataan ini mengundang sorotan karena menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan aturan terhadap dua kegiatan pada lahan yang sama.
Pengamat Kebijakan Publik: “Ada Kejanggalan Serius dalam Perlakuan Pemerintah Daerah”
Pengamat Kebijakan Publik, Edi Utama, S.H., M.A., menilai apa yang terjadi memperlihatkan adanya potensi maladministrasi serta ketidakselarasan antarinstansi pemerintah daerah dalam memahami aturan pemanfaatan ruang di kawasan irigasi.
“Ini janggal. Pada lokasi yang sama, pemerintah menertibkan panel warga tetapi membiarkan pembangunan jalan oleh developer. Padahal rezim hukum yang mengatur sempadan sungai berlaku sama bagi siapa pun. Jika tindakan warga dianggap melanggar, maka pembangunan jalan di area yang sama juga merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Edi menegaskan bahwa PJT bukan pemberi izin tata ruang, dan SIPL tidak dapat menggantikan izin teknis pemanfaatan sempadan sungai yang menjadi kewenangan BBWS/Dinas SDA.
“Jika penggunaan SIPL dipaksakan sebagai dasar pembangunan jalan, ini berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Pemerintah daerah perlu membuka dasar hukum yang digunakan secara transparan,” tambahnya.
DPRD Akan Panggil Semua Pihak Terkait
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan memanggil seluruh instansi terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, termasuk: Kepala Desa Babelan Kota, PJT, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan Oknum Developer.
“Kami akan mengusut tuntas persoalan ini. Tidak boleh ada ketidakadilan dalam penegakan aturan. Pembangunan jalan di sempadan sungai harus dihentikan sampai semua izin dan legalitasnya terbukti sah. Kepentingan masyarakat harus diutamakan,” pungkas Mustakim.
Reporter: Abdul Kodir Editor: Adunk














