BOGOR – Kuasa hukum Direktur Utama PT Javana Artha Buana, Hauwanto Chandranata, secara tegas mempertanyakan kejelasan tindak lanjut permohonan eksekusi yang telah diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Advokat Charles Lungkang, S.Th., S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa permohonan eksekusi dengan Nomor: 090/PEP/APK/361/XI/2025 tertanggal 11 November 2025 telah diterima secara resmi oleh PN Cibinong, sebagaimana tercantum dalam tanda terima surat Nomor: 2410 pada tanggal yang sama.
Menurut Charles, pengajuan permohonan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan arahan langsung dari pihak PN Cibinong, yakni Arham Nawir, dalam pertemuan dan musyawarah yang berlangsung pada 16 Oktober 2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima informasi konkret terkait perkembangan atau tindak lanjut atas permohonan tersebut.
“Sampai hari ini kami sama sekali belum mendapatkan kejelasan mengenai progres dari permohonan eksekusi yang telah kami ajukan. Oleh karena itu, kami perlu menyampaikan sejumlah pertanyaan demi transparansi dan kepastian hukum,” ujar Charles kepada media, baru-baru ini.
Pertanyaan Terbuka untuk PN Cibinong
Charles memaparkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh PN Cibinong, antara lain:
- Apa alasan lambatnya pelaksanaan permohonan eksekusi atas Surat Nomor: 090/PEP/APK/361/XI/2025 yang diajukan sejak 11 November 2025?
- Mengapa Ketua PN Cibinong belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni: Putusan Nomor: 169/Pdt.G/2005/PN.Cbn. Jo. Putusan Nomor: 251/Pdt/2006/PT.Bdg. Jo. Putusan Nomor: 1311 K/Pdt/2007. Jo. Putusan Nomor: 259 PK/Pdt/2010
- Apa dasar hukum PN Cibinong melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait putusan perdata tersebut?
- Apa urgensi dan kepentingan PN Cibinong melibatkan Pemkab Bogor dalam proses eksekusi?
- Mengapa hingga saat ini belum ada tindakan konkret atas permohonan eksekusi tersebut?
- Apa dasar hukum (legal standing) PN Cibinong yang diduga melakukan praktik “eksekusi liar” selama 13 tahun terakhir, termasuk memediasi pihak yang menang dan pihak yang kalah, alih-alih melaksanakan putusan inkrah?
Charles menegaskan, hak kliennya untuk memperoleh kepastian hukum seharusnya menjadi prioritas utama lembaga peradilan.
“Kami menghormati PN Cibinong sebagai institusi penegak hukum. Namun ketika putusan sudah inkrah dan permohonan eksekusi diajukan sesuai prosedur, tidak seharusnya terjadi penundaan tanpa alasan yang jelas dan transparan,” tegasnya.
Soroti Akuntabilitas dan Independensi Pengadilan
Lebih lanjut, Charles menyoroti pentingnya akuntabilitas serta independensi lembaga peradilan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Setiap tindakan pengadilan harus dapat dipertanggungjawabkan. Penundaan tanpa penjelasan yang berkepastian hanya akan memunculkan persepsi negatif dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar koordinasi pengadilan dengan pihak lain apabila tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Jika dasar hukumnya tidak jelas, publik tentu berhak bertanya: apakah independensi pengadilan masih terjaga? Kami menginginkan proses ini berjalan murni dan konsekuen berdasarkan hukum, bukan karena pengaruh kepentingan tertentu,” tandas Charles.
Charles berharap PN Cibinong dapat segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya.
“Kami tidak menuntut di luar koridor hukum. Namun ketika hak hukum pemohon dibiarkan menggantung, kami berkewajiban mempertanyakannya. Equality before the law tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi Media
Sementara itu, media ini telah mengajukan konfirmasi substantif kepada pihak PN Cibinong pada Jumat (12/12/2025), melalui pesan singkat WhatsApp kepada dua pejabat internal PN Cibinong, yakni Leo Mampe Hasugian dan Arham Nawir.
Namun hingga berita ini diturunkan, hanya Leo Mampe Hasugian yang memberikan respons singkat.
“Baik Pak, nanti kita masih cek dulu ya, Pak. Terima kasih, Pak,” tulisnya.
Adapun Arham Nawir belum memberikan respons apa pun atas konfirmasi yang disampaikan.
Reporter: Masnun
Editor: Adunk














