REMBANG – Seorang pria di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, yang semula mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan, kini justru berstatus tersangka. Dugaan awal mengarah pada motif kekalahan bermain judi online slot yang mendorongnya nekat merekayasa laporan kejahatan.
Tersangka AR (35), warga Desa Babaktulung, Kecamatan Sarang, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sarang setelah kebohongannya terungkap. Dalam laporan sebelumnya, ia mengklaim menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Dukuh Blitung, Desa Kalipang. Ia berdalih lehernya dijerat dari belakang oleh tiga orang tak dikenal hingga pingsan, sementara sepeda motor Honda Vario miliknya dibawa kabur.
Kapolsek Sarang, AKP Yuli Sri Mulyani, SH, MH, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 12 Februari 2026. Polisi kemudian melakukan pendalaman bersama tim Resmob dari Polres Rembang dan Unit Reskrim Polsek Sarang.
“Kami mencocokkan kronologi yang disampaikan pelapor dengan kondisi di tempat kejadian perkara. Dari situ muncul sejumlah ketidaksesuaian dalam keterangannya,” tandasnya.
Petugas juga menemukan bahwa pelapor sempat menelepon tetangganya untuk menjemput di lokasi dan mengaku ditemukan di selokan berlumpur. Namun setelah dilakukan interogasi secara intensif, cerita tersebut runtuh karena adanya perbedaan antara pengakuan dan fakta di lapangan.
Akhirnya, AR mengakui bahwa laporan pembegalan itu tidak pernah terjadi. Ia terus terang telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario miliknya seharga Rp1,5 juta. Bahkan kendaraan roda tiga jenis Tossa yang biasa digunakannya untuk mengangkut penumpang juga telah digadaikan senilai Rp5 juta.
“Uang hasil gadai itu habis dipakai untuk bermain judi online. Karena takut dimarahi istrinya akibat pulang tanpa membawa uang, muncul ide untuk berpura-pura menjadi korban kejahatan,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya memberikan laporan palsu, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, dan penyampaian informasi yang tidak benar dapat berimplikasi pidana.
Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk














