KABUPATEN BEKASI – Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Metro Bekasi yang berhasil mengamankan tersangka dugaan penipuan investasi berinisial YT pada Rabu malam (4/3/2026).
Menurut Ade Muksin, penangkapan tersangka menjadi sinyal positif bahwa aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama dalam kasus yang menyangkut kerugian para korban.
“Penangkapan tersangka ini menunjukkan bahwa kepolisian bekerja dan tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat. Ini perkembangan penting bagi para korban yang selama ini menunggu kepastian hukum,” ujar Ade Muksin, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai langkah cepat penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi patut diapresiasi karena mampu menghadirkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Ade juga berharap proses penyidikan dapat dikembangkan lebih jauh, terutama jika terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Jika memang ada pihak lain yang turut terlibat, tentu harus diungkap secara transparan. Penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum juga penting agar masyarakat dapat melihat bahwa aparat bekerja secara profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra membenarkan bahwa tersangka YT telah diamankan oleh penyidik.
“Sudah kita amankan semalam di sekitar Tambun. Saat ini yang bersangkutan sedang kita lakukan pemeriksaan dan rencananya akan langsung kita tahan,” ujar Jerico kepada awak media.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk terkait dugaan adanya sertifikat ganda atau sertifikat palsu yang menjadi bagian dari kasus tersebut.
Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Bekasi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Reporter: Daroel / Denor














