Polres Lamandau Musnahkan BB Etomidate Pertama Kali di Kalteng

Pemusanahan BB

Lamandau Kalteng – Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng mengamankan dua orang kurir narkotika inisial KR dan WW di jalur lintas Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, Sabu sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik berat total sebanyak 191,42 (seratus sembilan puluh satu koma empat puluh dua) gram, Pil Exstaci sebanyak 341 (tiga ratus empat pupuh satu) butir pil, dan Jenis Etomidate sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang berisi 2 (dua) catridge berisi liquid/cairan.

Pengungkapan narkotika jenis Etomidate di wilayah hukum polres Lamandau merupakan pengungkapan kasus yang baru, dan pertamakali di Kalteng.

“Para Tersangka menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak, Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan di antarkan ke kota Sampit dan Palangkaraya,” hal itu diungkapkan Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono saat press release pemusnahan barang bukti, Selasa (21/4/2026).

Kapolres Lamandau menjelaskan, Adapun pengungkapan yang kami sampaikan sebanyak 2 (Dua) Laporan Polisi, dengan barang bukti berupa sabu Pil inex dan dan Jenis Etomidate catridge berisi liquid/cairan.

Etomidate dalam cartridge vape adalah bentuk penyalahgunaan baru narkotika yang tengah marak dan menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia.” Jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) kesehatan mengatakan, Etomidate catridge berisi liquid/cairan. Zat yang awalnya merupakan obat bius/anestesi medis ini kini dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II.

“Pemerintah Indonesia secara resmi memasukkan etomidate ke dalam daftar Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2025,” kata Kadis.

Kapolres Lamandau menegaskan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Reporter: Andriyanto Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Polres Lamandau Musnahkan BB Etomidate Pertama Kali di Kalteng 6
1000008555
Polres Lamandau Musnahkan BB Etomidate Pertama Kali di Kalteng 7
1000008554
Polres Lamandau Musnahkan BB Etomidate Pertama Kali di Kalteng 8
1000008557 1
Polres Lamandau Musnahkan BB Etomidate Pertama Kali di Kalteng 9
1000008556
Polres Lamandau Musnahkan BB Etomidate Pertama Kali di Kalteng 10
Search