Proyek Bronjongan BPBD NTB di Desa Kabul Disorot, APK Desak Transparansi Anggaran

Proyek Bronjongan

MATARAM — Aliansi Peduli Keadilan Nusa Tenggara Barat (APK) menyoroti proyek pembuatan dan pemasangan bronjongan di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Lombok Tengah, yang dikerjakan oleh BPBD Provinsi NTB. Proyek tersebut dinilai minim transparansi karena diduga tidak disertai papan informasi proyek serta belum memberikan akses informasi yang memadai kepada masyarakat.

Ketua Tim Advokasi APK, Ahmad Halim PK., mengatakan masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai proyek publik, mulai dari nilai anggaran, spesifikasi teknis, sumber pembiayaan, hingga pelaksana pekerjaan.

“Kami menilai proyek bronjongan ini belum sepenuhnya berjalan transparan dan terbuka sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kondisi ini patut diduga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ahmad Halim dalam rilisnya, Selasa (5/5/2026).

Menurut APK, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh BPBD Provinsi NTB, di antaranya keterbukaan informasi anggaran, spesifikasi pekerjaan, mekanisme pemilihan penyedia jasa, serta bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan proyek tersebut.

Ahmad Halim menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar proyek pemerintah berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

APK juga mengaku kecewa atas hasil hearing yang digelar pada 4 Mei 2026. Menurut Ahmad Halim, pihak BPBD belum mampu memberikan penjelasan yang memuaskan, terutama terkait besaran anggaran proyek yang disebut telah selesai dikerjakan.

“Kami tidak puas dengan jawaban BPBD. Dalam waktu dekat, APK akan menggelar aksi di kantor BPBD Provinsi NTB sebagai bentuk sikap masyarakat Desa Kabul yang menuntut keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.

APK mendesak BPBD Provinsi NTB segera membuka data proyek kepada publik, memberikan ruang pengawasan kepada masyarakat, serta memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

APK juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proyek-proyek pemerintah agar penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik.

Reporter: Ali Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search