Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Imigrasi Bekasi

BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan secara serius persyaratan dalam pengajuan paspor, khususnya kewajiban melampirkan dokumen asli. Hal ini menjadi poin penting dalam menjaga keabsahan data serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan paspor.

Dalam keterangan resminya, Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa setiap permohonan paspor, baik baru maupun penggantian, harus disertai dokumen asli sebagai syarat utama.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

“Dokumen asli diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas pemohon serta mendukung proses verifikasi oleh petugas imigrasi,” demikian disampaikan dalam imbauan resmi tersebut.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon paspor baru meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, pemohon wajib membawa KTP dan paspor lama.

Tak hanya itu, dalam proses wawancara, petugas imigrasi juga memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan sesuai dengan tujuan pembuatan paspor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman data guna memastikan keabsahan serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Dengan kepatuhan terhadap prosedur, diharapkan pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tertib serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara dalam penggunaan dokumen perjalanan resmi. (Red)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search