DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Tata Cara Penyerahan Fasos Fasum, Dorong Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik Optimal

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade S

CIKARANG – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi memimpin Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas tata cara penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, Rabu (10/6/2026).

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, anggota Komisi I dan Komisi III, serta perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah dan penataan kawasan permukiman.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen DPRD Kabupaten Bekasi dalam memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan guna mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum dalam proses penyerahan fasos dan fasum.

Dalam pembahasannya, DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti pentingnya percepatan dan penyempurnaan mekanisme penyerahan fasos dan fasum agar aset yang telah dibangun oleh pengembang dapat segera dimanfaatkan dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa keberadaan fasos dan fasum memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, mulai dari sarana pendidikan, kesehatan, ruang terbuka hijau, jalan lingkungan, hingga fasilitas penunjang lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

“Penyerahan fasos dan fasum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Dengan mekanisme yang jelas dan transparan, masyarakat dapat memperoleh manfaat secara optimal dari fasilitas yang telah tersedia,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan perangkat daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis terkait pengelolaan fasos dan fasum.

Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD Kabupaten Bekasi mendorong tersusunnya sistem penyerahan fasos dan fasum yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung optimalisasi aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPRD Kabupaten Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan sinergi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan para pengembang, diharapkan proses penyerahan fasos dan fasum dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Bekasi. (Adv)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search