1.198 PPPK Rembang Diperpanjang, Kinerja dan Penataan Pegawai Jadi Prioritas

PPPK Diperpanjang

REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan masa kerja 1.198 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berakhir pada 1 Juli 2026 akan diperpanjang selama satu tahun. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Bupati Rembang, H. Harno, S.E., bersama Wakil Bupati H.M. Hanies Cholil Barro’ serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rumah Dinas Bupati Rembang, Kamis (25/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu difokuskan pada pembahasan kebutuhan aparatur, pemerataan sumber daya manusia, dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, PPPK dinilai masih memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Bismillah, semua PPPK diperpanjang. Dalam kesempatan ini, kita juga melakukan penataan pegawai agar distribusi personel lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah,” katanya.

“Perpanjangan kontrak ini tidak hanya memberikan kepastian kerja bagi para PPPK, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola aparatur yang lebih efektif, efisien, dan profesional. Dengan demikian, setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” terangnya.

“Setiap OPD diminta melakukan pemetaan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dan kondisi di lapangan. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan penempatan pegawai, termasuk kemungkinan mutasi PPPK dari OPD yang kelebihan personel ke OPD yang masih membutuhkan tambahan tenaga,” ungkapnya.

Selain itu, masa perpanjangan kontrak selama satu tahun akan dimanfaatkan sebagai periode evaluasi kinerja. Pemerintah daerah akan melakukan penilaian terhadap capaian kerja masing-masing PPPK sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan kontrak pada periode berikutnya.

“Kalau setahun kinerjanya bagus, peluangnya pasti diperpanjang. Kalau yang kinerjanya kurang tentu akan menjadi bahan evaluasi. Ini menjadi kesempatan bagi semuanya untuk menunjukkan kinerja terbaik,” tandasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Rembang berharap kebutuhan pegawai di setiap OPD dapat terpenuhi secara lebih proporsional, sekaligus mendorong peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.

“Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas melalui aparatur yang profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search