TAMBUN SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengintensifkan pengawasan dan penertiban pajak reklame sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, berlangsung di Halaman Masjid Izzatul Islam Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, Jumat (24/7/2026).
Endin mengatakan, pengawasan dan penertiban pajak reklame merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif. Pemerintah daerah terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik reklame agar setiap reklame yang terpasang memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan.
Tim gabungan kemudian melakukan pendataan dan pengecekan reklame di kawasan Grand Wisata serta Mal Living World. Reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan diberikan pemberitahuan melalui pemasangan stiker.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa objek pendataan meliputi billboard, baliho, reklame di median jalan, hingga media promosi yang berada di kawasan pusat perbelanjaan dan persimpangan jalan.
Petugas dibagi menjadi empat tim untuk menyisir sejumlah wilayah. Setiap temuan wajib didokumentasikan, mulai dari bentuk reklame, nama iklan, hingga lokasi pemasangan. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar verifikasi dan evaluasi pemerintah daerah.
Iwan menegaskan, kegiatan awal ini belum berupa pembongkaran atau penutupan reklame. Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan dan edukasi kepada wajib pajak sebelum penerapan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Bekasi berharap langkah pengawasan dan penertiban ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame serta mendorong optimalisasi PAD untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi per Kamis (23/7/2026) pukul 16.00 WIB, realisasi penerimaan Pajak Reklame telah mencapai Rp18,83 miliar.
(Adv)









