Polemik Siswa “Hybrid” di Jabar, Dikabarkan Terancam Belajar di Luar Sekolah

Kantor Disdik Jabar

BANDUNG – Polemik terkait keberadaan sejumlah siswa yang disebut diterima di salah satu SMA Negeri di Jawa Barat melalui skema “hybrid” mulai menjadi perhatian. Para siswa tersebut dikabarkan terancam tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam gedung sekolah dan diarahkan untuk belajar di lokasi lain.

Informasi tersebut memunculkan keresahan, terutama karena menyangkut kepastian status pendidikan dan hak siswa memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Informasi awal yang diterima redaksi berasal dari seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

“Bang, keputusan Sekdis dan Kabid SMA sepertinya anak harus belajar di luar,” ujar narasumber melalui pesan WhatsApp kepada awak media Fakta Hukum, Kamis (6/8/2026) pagi.

Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, termasuk mengenai apa yang dimaksud dengan belajar “di luar”, dasar kebijakannya, serta status para siswa yang terdampak.

Datangi Disdik Jabar

Untuk memperoleh penjelasan langsung sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim Fakta Hukum mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Redaksi berupaya meminta klarifikasi kepada Dr. Ai Nurhasan, AP., M.Si., selaku Kepala Bidang Pembinaan SMA, khususnya mengenai kebenaran informasi tersebut serta dasar administratif dan regulasi apabila memang terdapat kebijakan pengalihan tempat belajar siswa.

Namun, ketika tim tiba di lokasi, aktivitas perkantoran relatif sepi. Tim memperoleh informasi bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menerapkan sistem Work From Home (WFH).

Upaya konfirmasi langsung juga belum membuahkan hasil. Petugas keamanan Disdik Jabar, Dani, menjelaskan bahwa permintaan pertemuan maupun konfirmasi harus terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme persuratan.

“Jika ingin bertemu atau mengonfirmasi terkait suatu hal, wajib mengirim surat agar mendapatkan disposisi. Jika tidak bersurat maka tidak bisa mendapatkan konfirmasi,” ujar Dani, Kamis (6/8/2026).

Redaksi selanjutnya akan menempuh mekanisme tersebut untuk memperoleh penjelasan resmi dari Disdik Jawa Barat.

Wagub Jabar: Belum Terima Informasi

Karena persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian layanan pendidikan siswa, awak media Fakta Hukum juga mencoba meminta tanggapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengaku belum memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut.

“Kami belum terima info, coba kirim beritanya,” ujar Erwan saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026) sore.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai persoalan siswa tersebut setidaknya pada saat konfirmasi dilakukan belum sampai kepada Wakil Gubernur.

Publik Menunggu Penjelasan Disdik

Sejumlah pertanyaan kini membutuhkan jawaban resmi: apakah benar terdapat kebijakan yang mengharuskan siswa tersebut mengikuti KBM di luar gedung sekolah; apa dasar kebijakannya; bagaimana status mereka sebagai peserta didik; dan siapa yang bertanggung jawab memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi?

Sampai berita ini diterbitkan, Tim Fakta Hukum masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Disdik Jawa Barat maupun pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan ini.

Tim Fakta Hukum akan melanjutkan penelusuran mengenai status siswa, dasar kebijakan penerimaan melalui skema yang disebut “hybrid”, serta legalitas apabila benar terdapat pengalihan lokasi kegiatan belajar mengajar.

Reporter: Vanaya Simaremare
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search