Soal Temuan Rp49,5 Juta, Kepsek SMPN 4 Cikarang Timur Klarifikasi

Temuan Belanja Modal

Kabupaten Bekasi — Kepala SMP Negeri 4 Cikarang Timur, Aji Mulyadi, memberikan klarifikasi terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai realisasi belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp49,5 juta.

Aji mengatakan dana yang menjadi objek temuan tersebut telah disetorkan kembali seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Bank BJB pada 8 Juni 2026.

“Dana yang menjadi temuan ini sudah lama dikembalikan ke kas daerah, dan tidak ada dana yang ada di rekening Kepala Sekolah,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan informasi dalam LHP BPK yang menjadi dasar pemberitaan, terdapat realisasi belanja modal aset peralatan dan mesin Tahun Anggaran 2025 melalui aplikasi SIPLah pada SMPN 4 Cikarang Timur yang menjadi objek pemeriksaan.

Temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan tiga unit air conditioner (AC) senilai Rp19,5 juta, satu unit personal computer (PC) senilai Rp17,5 juta, serta sisa uang dari selisih harga pembelian PC sebesar Rp12,5 juta. Total nilai yang menjadi temuan tercatat sebesar Rp49,5 juta.

Menanggapi munculnya temuan tersebut saat pemeriksaan, Aji menjelaskan bahwa terdapat persoalan komunikasi dan kondisi transisi internal sekolah. Menurut keterangannya, saat tim BPK melakukan pemeriksaan fisik, dirinya tidak memperoleh pemberitahuan langsung mengenai jadwal pemeriksaan.

Pihak sekolah menyatakan dana sebesar Rp49,5 juta tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan menyebut pengembalian dilakukan sebelum LHP BPK diterbitkan.

Sekolah juga menyatakan akan melakukan pembenahan administrasi serta meningkatkan tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya atau tidak adanya perbuatan pidana, karena penilaian mengenai hal tersebut merupakan kewenangan aparat atau lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum.

Reporter: Vanaya
Editor: Denor

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search