KABUPATEN BEKASI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi menyusul informasi dugaan pengusiran serta perkataan tidak patut terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam apabila benar terdapat tindakan pengusiran maupun perkataan yang merendahkan wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang bekerja secara profesional justru diperlakukan secara tidak patut,” tegas Ade, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan pengusiran terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
Berdasarkan informasi yang diterima PWI Bekasi Raya, terdapat wartawan yang disebut diminta keluar ketika proses konfirmasi berlangsung. Selain itu, terdapat dugaan perkataan yang dinilai merendahkan fisik wartawan.
Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan.
Jangan Alergi Terhadap Konfirmasi
Ade mengingatkan pejabat publik agar tidak alergi terhadap pertanyaan maupun konfirmasi wartawan, terlebih apabila informasi yang dimintakan penjelasan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Kalau ada informasi yang dianggap keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Justru ruang konfirmasi itulah kesempatan pejabat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Bukan dengan mengusir atau melontarkan perkataan yang merendahkan,” ujarnya.
Ade menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti wartawan dapat bekerja tanpa batas. Wartawan tetap berkewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Namun, menurutnya, prinsip saling menghormati juga harus berlaku bagi pejabat publik ketika berhadapan dengan insan pers.
“Wartawan wajib menjaga etika. Pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan. Kalau benar ucapan sebagaimana yang terekam itu disampaikan, kami menilai hal tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas Ade.
Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
PWI Bekasi Raya mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers pada pokoknya menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa apakah suatu tindakan telah memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, konteks kejadian, keterangan para pihak, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Desak Pemkab Bekasi Klarifikasi dan Evaluasi
PWI Bekasi Raya meminta Pemkab Bekasi melakukan klarifikasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut dan mengambil langkah evaluasi apabila ditemukan tindakan yang tidak patut.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menganggap persoalan ini sepele. Klarifikasi fakta dan lakukan evaluasi apabila memang ditemukan tindakan yang tidak patut. Hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun berdasarkan profesionalisme dan saling menghormati,” kata Ade.
Menurut Ade, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan pribadi antara wartawan dan seorang pejabat. Hubungan aparatur pemerintah dengan pers juga berkaitan dengan keterbukaan informasi, komunikasi publik, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, PWI Bekasi Raya berharap Pemkab Bekasi dapat memastikan seluruh perangkat daerah membangun komunikasi yang profesional dengan insan pers tanpa mengurangi hak pejabat untuk memberikan ataupun tidak memberikan keterangan sesuai kewenangannya.
PWI Bekasi Raya juga meminta wartawan yang berada di lokasi mengamankan rekaman video maupun bukti lainnya secara utuh sehingga konteks peristiwa dapat diketahui secara lengkap apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Ade menegaskan bahwa PWI Bekasi Raya tidak bermaksud menghakimi siapa pun sebelum seluruh fakta menjadi terang. Namun, organisasi pers juga tidak akan tinggal diam apabila terdapat wartawan yang diperlakukan secara tidak patut ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat menghormati profesi wartawan sebagaimana wartawan wajib menghormati narasumber. Jika benar terjadi pengusiran disertai perkataan yang merendahkan saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik, PWI Bekasi Raya mengecam tindakan tersebut,” pungkas Ade.
PWI Bekasi Raya akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, serta ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Bekasi Raya juga memberikan ruang kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi mengenai peristiwa tersebut demi keberimbangan informasi kepada publik.
(RED)









