Amankan Satwa Dilindungi, Kapolres Bangkep Lepas Penyu Hijau di Perairan Teduang

IMG-20231204-WA0014

BANGKEP, SULTENG – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Banggai Kepulauan Bangkep mengamankan dua pria yang diduga menangkap dan menjual belikan penyu hijau yang dilindungi oleh pemerintah, saat sedang melakukan transaksi jual beli dengan seseorang di Desa Gansal, Kabupaten Bangkep, Minggu (28/11/2023).

Awal mulanya, AIPDA Oktavianto, KBO Polairud Polres Bangkep menjelaskan, tim patroli satuan Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya penangkapan satwa yang dilindungi pemerintah, untuk diperjual belikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Sekitar pukul 20.05 Wita, tim menemukan tersangka Deling Dela alias Dela sedang melakukan transaksi jual beli penyu jenis penyu hijau kepada masyarakat di Desa Gansal” ungkapnya, Senin (4/12/2023).

Melihat hal tersebut lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyergapan dan pengeledahan di rumah pelaku yang berada di perairan Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum selatan dan menemukan barang bukti sebanyak 8 ekor penyu jenis penyu hijau dua ekor berkelamin jantan dan enam ekor berkelamin betina dengan berbagai ukuran.

“Setelah mengamankan pelaku,tim melanjutkan penyisiran serta menemukan keramba lain yang berisi satu ekor penyu milik tersangka Sapri alias Bob,” ujarnya.

IMG 20231204 WA0015

Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Satuan Polairud Polres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan satwa yang dilindungi tersebut, Kapolres Bangkep mengambil inisiatif dan mengundang berbagai pihak untuk melakukan kegiatan acara pelepasan sebanyak 9 ekor penyu hijau itu kembali ke laut. Demi menjaga ekosistem laut di perairan Teduang, Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Senin (4/12/2023).

Saat acara pelepasan itu, Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simajuntak SIK mengatakan, dengan rasa kebersamaan dalam menegakkan hukum di daerah ini, pihaknya berkomitmen untuk melindungi satwa penyu hijau demi menjaga ekosistem laut, agar tercipta suasana aman dan kondusif dan tidak ada lagi penangkapan liar satwa yang dilindungi.

“Karena satwa jenis penyu hijau ini, salah satu hewan yang sangat dilindungi, sehingga pelakunya harus dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jimmy.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau agar warga jangan melakukan penangkapan liar terhadap hewan yang sangat dilindungi pemerintah. Jika kedapatan pihaknya, akan melakukan penangkapan serta memprosesnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Bupati Bangkep di wakili Kepala Dinas (Kadis) Perikanan, Kadis Lingkungan hidup, Kaban BNPBD, Kadis Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bangkep serta Pabung 1308/LB. (*/PAR)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search