Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar., serta dalam UU No. 1 Tahun 2011 pasal 134 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah searah dgn UU Konsumen tersebut diatas, dan sanksi didalam UU Perumahan juga menyebutkan didalam pasal 151 dari sangsi mulai denda maksimal 5 milyar, peringatan tertulis, pencabutan usaha hingga sampai penutupan lokasi.
Dan yang menjadi pertanyaan adalah ?
Piranti peraturan dan/atau beleid tersebut sdh lengkap, namun yang menjadi problem area kenapa keefektifan aturan tersebut tidak menyentuh akar permasalahan.
Walaupun dlm ketentuan UU konsumen ada mekanisme penyelesaian diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang pada praktiknya bermuara pada ganti rugi dan atau melalui gugatan pada Pengadilan Negeri tempat.
Dari konteks tersebut rumusannya adalah penegakkan aturan dan penerapan sangsi hukum yang maksimal terhadap developer yg terbukti melanggar.
Penulis : Fajar Murdi Leksono, S.H.,M.H