KABUPATEN BEKASI – Aparatur Kepolisian Polsek Setu mengatur Lalu Lintas Kendaraan Bersama Dinas Perhubungan (DISHUB), di Pertigaan Setu KUD Serang Cibarusah jln Raya Setu depan masjid Alfalah RT01 RW01.
Menurut IPDA Jaka, Kanit Polantas Polsek Setu mengatakan, melakukan pengaturan Lalu Lintas rutinitas ini guna mengurangi kemacetan di waktu jam sibuk, serta mengamankan beberapa pelanggaran yang di lakukan pengendara.
“Pertama tidak menggunakan Helm, antisipasi motor ranmor yang tidak pakai plat nomor, tanpa Surat lengkap, serta anak sekolah yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” Kata Jaka kepada awak media Faktahukum.co.id, Selasa (27/8/2024) pagi.

Duketahui, hari ini ada kedapatan anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa Helm dan surat tidak lengkap,
“kami amankan serta akan berikan penjelasan khusus dan akan menghimbau orangtuanya dan guru di sekolah,” sambungnya.
Harapan nya agar anak sekolah yang tidak memliki surat izin mengemudi agar tidak membawa kendaraan R2, dan di anjurkan naik kendaraan umum, atau antar jemput oleh orangtuanya.
“Supaya anak anak sekolah yang belum memiliki SIM, tidak mengendarai sepeda motor dan di anjurkan untuk naik kendaraan umum atau di antar jemput oleh orang dewasa dan orang tuanya,” pungkasnya. (Mawang aldis)