BANGGAI, SULTENG – Dalam rapat persentasi PT Moramo Gamping Makmur (MGM) yang rencananya akan melakukan penambangan Batu Gamping dan sarana penunjangnya di Kabupaten Banggai, Bupati Banggai H Amirudin Tamoreka menekankan harus sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Rapat persentasi yang dilaksanakan di ruang rapat khusus Setda Banggai, Selasa (16/1/2023) itu, PT MGM merencnakan, akan melakukan usaha penambangan Batu Gamping di wilayah Kecamatan Lamala dan Kecamatan Mantoh, tepatnya di Desa Nipa, Desa Pondan dan Desa Sobol.
Dalam sambutannya Bupati Banggai menyampaikan kepada perusahaan tersebut untuk menyusun dulu dokumen lingkungan atau amdal untuk mengetahui dampak positif dan negatif atas kegiatan penambangan batuan tersebut.
“Tidak boleh melakukan aktivitas penambangan sebelum memiliki izin lingkungan dan perizinan lainnya,” kata Bupati.

Menurutnya, Pemkab Banggai mendukung terhadap adanya investasi, karena akan membawa peningkatan perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD melalui Penerimaan Pajak Mineral Non Logam.
“Namun tetap harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandas Bupati.
Tampak hadir dalam kegiatan itu Asisten I Setda Banggai Hj Nurjalal SH, Staf khusus Bupati, Kadis PMD, Kabag SDA beserta jajarannya, Kadis DLH, Kabid Perkimtan, Kabag TAPEM Setda Banggai, dan jajaran manajemen PT Moramo Gamping Makmur. (*/PAR)